Bangko, AP – Kejaksaaan Negeri Merangin menahan delapan orang pelajar terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir.
Informasi berhasil dirangkum, delapan pelajar yang ditahan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir, yaitu AB (17), IS (17), JN(17), AR (17), RA (17), DN (17), JU (17) dan RS (17), yang mulai ditahan pada sekitar pukul 19.45 WIB Rabu (26/4).
Pantauan media ini, delapan pelajar ini didampingi orang tuanya saat proses tahap II di Kejari Merangin, tampak raut sedih dari para orang tuanya saat menerima keputusan anaknya ditahan oleh pihak Kejari Merangin.
Kasi Pidum Kejari Merangin, Lamhot, kepada sejumlah Wartawan di Kantor Kejari mengatakan penahanan tersebut diperlukan untuk keperluan proses hukum.
“Karena ini masih anak-anak, kita dikasih waktu selama maksimal 20 hari untuk proses persidangannya. Setelah proses persidangan, tergantung keputusannya seperti apa, apakah di tahan atau tidak,” kata Lamhot. Kamis (27/4)
Delapan pelajar ini diinapkan di Lapas Bangko sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bangko.
“Sementara ini kita titipkan dulu di Lapas menjelang proses pelimpahan berkasnya selesai,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini lima orang telah dijadikan terdakwa, diantaranya, H Fahmi, Abdul Rohim, Muhammad Ramadhan, M Amin dan Safarudin. Lima terdakwa ini didakwa telah melakukan penghasutan serta pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi 2016 lalu.
Lima orang terdakwa kasus pembakaran Polsek Tabir akhirnya diputuskan beberapa hari lalu, dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Fahmi yang didakwa sebagai provokator dalam aksi yang menghanguskan Mapolsek pada agustus 2016 lalu dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di potong masa tahanan.
Sedangkan keempat terdakwa lainnya, yang didakwa sebagai pelaku pembakaran mapolsek tabir tersebut, yakni Abdul Rohim, M Romadan, M Amin, dan Safarudin. Masing-masing divonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan. nzr