Jambi, AP – Saat ini Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Ketiga tersangka yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yakni, mantan Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan.
Ketiga tersangka mendarat dibandara Sultan Thaha Airport Jambi sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan pesawat garuda.
Setelah itu mereka langsung digiring ke Lapas II A Jambi dan tiba di Lapas sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Innova berwarna putih.
Ketiga tersangka kasus korupsi dugaan suap RAPBD 2018 ini langsung di masukan kedalam tahanan Lapas II A Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan, “Hari ini, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan atau tahap dua,” katanya.
Menurut Febri Diansyah, Ketiganya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi.
Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono sebagai tersangka.
Ia merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai “uang ketok”.
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (budi/ant)