Jambi, AP – Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Jambi mendorong agar perusahaanyang terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjalankan kewajibanpembayaran iuran tepat waktu.
“Kami terus sosialisasi, karena pembayaran iuran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keberlanjutan iuran,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra di Jambi, Jumat, (08/12).
Iuran tepat waktu tersebut dibayar maksimal setiap tanggal 15 pada bulan selanjutnya. Kemudian jika iuran itu telat pada batas waktu pembayaran dapat dikenakan sanksi denda.
Pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut beragam atau sesuai dengan program yang diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
Sosialisasi layanan digital dan tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan itu pihaknya mengundang 100 perwakilan perusahaan di Jambi.
Selain menyampaikan manfaat pembayaran iuran tepat waktu, dia juga mengimbau kepada seluruh peserta dari setiap perusahaan agar dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU.
Penggunaan aplikasi tersebut untuk percepatan informasi mengenai saldo jaminan hari tua dan jaminan pensiun melalui sistem digitalisasi.
“Rata-rata perusahaan sudah mengerti penggunaan aplikasi tersebut, kemudian jika kehilangan kartu tidak perlu lagi meminta ke kantor untuk cetak ulang, tapi cukup mencetak kartu elektronik yang ada di aplikasi tersebut,” kata Mayriawan. ant