Muaratebo, AP – Dinas perhubungan (Dishub) Tebo saat ini tengah menjalin harmonisasi lintas sektoral, melakukan audiensi bersama pihak Polres Tebo, Polsek Tebo Tengah, TNI dan Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo sebagai langkah awal koordinasi kembali mengoperasikan terminal angkutan barang yang terletak di KM 8 jalan lintas Tebo Bungo kecamatan Tebo Tengah.
Kadis perhubungan Tebo Drs. Eriyanto kepada Aksipost di kantornya mengatakan bahwa dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tebo retribusi terminal, pihaknya dalam waktu dekat kembali akan memfungsikan terminal angkutan barang yang pada sebelumnya pernah beroperasi namun di tutup, Selasa (22/01) kemarin.
Harmonisasi lintas sektoral ini lanjut Kadishub Eriyanto, bertujuan untuk saling koordinasi agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi mis komunikasi di lapangan, mengingat aktifitas terminal angkutan barang ini tak terlepas dari pihak aparat penegak wilayah hukum baik itu Polsek, Polres, TNI juga Kejaksaan,” urainya.
Payung hukum yang di pakai dalam pengelolaan terminal angkutan barang tersebut Dishub Tebo mengacu kepada Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2010 tentang retribusi terminal.
“Dimana karcis yang di gunakan oleh petugas Dishub Tebo untuk melakukan pungutan retribusi terminal angkutan barang adalah karcis tonase sekali masuk, bukan karcis bongkar muat yang selama ini di gunakan oleh petugas kita pada sebelumnya,” ujar Eriyanto.
Maka dengan terjalinnya koordinasi dan harmonisasi lintas sektor ini, harapannya adalah pengelolaan terminal angkutan barang di Tebo bisa berjalan dengan optimal sesuai fungsinya dan bisa berkontribusi terhadap daerah,” harapnya meyakini. (ard)