Kualatungkal, AP—Dua orang spesialis pencuri sepeda motor metic yang beraksi didalam Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemarin menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kualatungkal.
Dua orang terdakwa itu FIR alias Daus bin M.Thalib (36) swasta warga Jambi Timur dan SGH bin Sarimun (33) wiraswasta warga Jambi Timur Kota ini diputus masing masing sama yaitu, 3 tahun 6 bulan.
Sidang dipimpin oleh ketua majlis Achmad Peten Sili, hakim anggota Ricky Emarza Basyir dan Deni Hendra dan Panetra Yuli. Sedangkan jaksa penuntut umum Hj Noviana Widia Hastuty dan silvi Muliani Lestari.
Kajari Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Kasi Pidum nya M. Angga Mahatama,SH.MH mengatakan benar terdakwa spesialis pencuri sepeda motor sudah menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Dua orang terdakwa itu diputus sama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa FIR alias Daus bin M.Thalib (36) swasta warga Jambi Timur dan SGH bin Sarimun (33) wiraswasta warga Jambi Timur Kota masing masing memiliki dua LP.
“Dua orang terdakwa itu menerima putusan dari Majlis Hakim,” ungkapnya. Menurut dia, putusan hakim ini memang lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh pihak JPU Negeri Tanjung Jabung Barat. “Memang mereka diputus tinggi dari tuntutan kita,” tandasnya.
Diingatkan, spesialis pencuri sepeda motor metic lintas Kabupaten ini berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, saat dibekuk akibat melawan petugas berusaha untuk kabur. Dua orang pelaku itu masing masing berinisial FIR alias Daus bin M.Thalib (36) swasta warga Jambi Timur dan SGH bin Sarimun (33) wiraswasta warga Jambi Timur Kota, kini sudah ditahan dikurungan Polres Tanjab Barat guna menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu saja, barang bukti lain juga sudah diamankan yakni dua unit sepeda motor metic Honda Beat tanpa nomor polisi (Nopol) dan lima plat nomor polisi hasil tindak pidana pencurian, satu unit gerinda dan dua mata gerinda yang dipakai untuk membuat kunci T, satu buah kunci sok leter Y, satu buah obeng T, satu buah kunci sok T, satu anak mata kunci sok yang sudah dipipihkan, tiga anak kunci sok yang belum dipipihkan, satu martel kecil, swis kontak yang sudah dirusak, dua spion hasil pencurian tindak pidana pencurian dan 9 kunci L. (lj)