Kualatungkal, AP— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pansus III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tengah melakukan pengkajian terkait Ranperda penataan pasar dan pemberdayaan pedagang.
Bahkan agar imlementasi Ranperda inisiatif DPRD ini tepat sasaran, Pansus sudah terlebih dahulu melakukan Studi banding di Kabupaten Inhu, Riau yang sudah menerapkan Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) jum’at 4 juli 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar yang juga ketua Pansus ini mengatakan, studi banding yang dilakukan bersama rombongan Pansus diikuti Sekretaris dan anggota Pansus III DPRD diantaranya Budi Azwar, serta OPD terkait Kabid Perdagangan Dinas KUKM Perindag Yenni, SH Kasat Pol PP Tanjab Barat Samsul Juhari, S.Sos di Inhu ini, sebagai upaya penataan pasar yang lebih baik dan nantinya bisa diterapkan di Tanjab Barat.
“Disana telah memiliki Perda PKL dan bisa diterapkan,” ujar Mulyani Siregar via ponsel, Rabu (10/7/2019).
Dengan demikian sambung Mulyani, pansus bisa membandingkan proses penyusunan perda, penetapan serta evaluasi kegunaan, kelemahan, pengawasan, perizinan maupun dalam implementasi perda nantinya.
“Jadi, inilah salah satu alasan yang membuat kita memilih Inhu sebagai tempat Studi Banding. Dan hasil Studi Banding ini, akan kita Aplikasikan di Tanjab Barat,” sebut Mulyani Siregar.
Mulyani juga mengaku, permasalahan Pedagang di Inhu hampir sama dengan di Tanjab Barat. Hanya saja pedagang disana diatur jamnya untuk mencari rezeki.
” misalkan jam 11 malam hingga pagi hari pedagang disana dipersilahkan berjualan di Area Publik,” ungkap Mulyani.
Kalau untuk penindakan memang agak susah karena mereka juga mencari rezeki. Barangkali dibuatkan tempat yang representatiflah.
” jadi hendaknya untuk penataan pedagang dikaji juga aspek ekonomisnya bagaimana karena pedagang ini bergantung dengan transaksi jual beli,” sebut Mulyani.
Dijelaskan oleh Mulyani, kembali kepada Raperda penataan pasar dan pemberdayaan pedagang, saat ini sedang diharmonisasikan lagi untuk menatanya. Baik itu terkait zonanya nanti bagaimana.
” saat paripurna sudah kita sampaikan tinggal lagi penyampaian pendapat akhir untuk penetapan,” jelasnya.
Mulyani menegaskan proses penetapan Ranperda menjadi Perda, perlu banyak pertimbangan. Selama ini lanjutnya saat ini Pemkab Tanjab Barat baru memiliki Perda Nomor : 5 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digunakan untuk penanganan PKL.
” Prinsipnya, Perda itu sebagai penegasan harus ada norma, adat istiadat, aturan yang mengikat, supaya ada ketertiban hukum dan PKL dapat dilakukan sesuai fungsi dan peruntukannya,” katanya.
Lanjutnya, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga, produk Perda yang merupakan payung hukum dalam pembangunan, harus bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat banyak.
“Atas dasar pertimbangan itu maka butuh payung hukum guna mendapatkan pengelolaan PKL yang baik. Maka semua informasi, masukan yang telah kita terima dan menjadi sangat penting sebagai muatan bagi kita untuk saat pembahasan penyeusunan ranperda bersama organisasi perangkat daerah hingga penetapan,” pungkas Mulyani Siregar, SH.(her)