Kualatungkal, AP—Penangkapan Sutrisno yang diduga kurir narkoba oleh BNN di sebuah loket jasa pengiriman barang J&T Expres di Kota Kualatungkal Selasa (8/6) kemarin, perlu ditelisik lebih jauh.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan pIhak BNN, barang haram narkotika jenis sabu seberat 105,03 gram tersebut akan dibawa ke Lapas Kelas II B di Kecamatan Bramitam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut milik orang dalam Lapas.
Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, tersangka merupakan warga Kualatungkal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika diperintahkan inisial SB (buron) untuk mengambil barang.
Modus tersangka terbilang cerdik, sabu diselipkan di dalam kardus warna coklat berisi makanan ringan kerupuk sebanyak tiga buah.
”Itu sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas, namun tim sudah mengintai dari Kota Jambi menuju Tungkal, sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam Lapas,” kata AKBP Agus.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 105,30 Gram, BNN Jambi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Android, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam, dan tiga buah kerupuk.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 junto pasal 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tukasAKBP Agus.
Diwartakan kemarin, BNN mencokok pelaku di depan loket J&T Expres tepatnya di simpang jalan Kalimantan Kualatungkal sekitar pukul 10.00 WIB. Proses penangkapan sempat terdengar dentuman senjata api.
Dari keterangan warga sekitar, memang ada penangkapan di depan loket jasa pengiriman barang. “Yang ditangkap seorang lelaki dan kemudian di bawa ke dalam mobil dan langsung di bawa pergi,” ungkap warga sekitar TKP.
Informasinya, pelaku saat itu sedang mengambil paket atau barang di loket ekspedisi jasa pengiriman barang ’J&T Express berisi paket sabu. “Iya, katanya yang ditatangkap itu pada saat mau ambil paket,” kata warga. (bjg/sj)