Muaratebo, AP – Setiap hewan ternak kerbau, sapi dan kambing yang terjaring dalam razia penertiban oleh petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) jangan kaget kalau pemiliknya bakal di sidang di tempat dan denda hingga ratusan ribu rupiah sebagaimana di atur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang penertiban dan pengembangan Ternak.
Kepala Satpol PP Tebo Taufik Khaldy Minggu (22/7) kemarin kepada Aksipost menegaskan bahwa pihaknya bakal memberlakukan sidang di tempat kepada pemilik ternak kerbau, sapi dan kambing yang sengaja di lepas liarkan, selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan pengendara motor dan mobil jika ternak tersebut berkeliaran di jalanan.
“Diberlakukannya sidang di tempat bagi pemilik hewan ternak ini “ungkap Taufik Khaldy bakal di terapkan pada Agustus mendatang. Karena sebelumnya Satpol PP Tebo telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait upaya tindakan tegas terhadap pemilik hewan ternak dengan menyurati Camat di seluruh kecamatan untuk di sosialisasikan kedesa-desa.
Bukan sidang di tempat saja, “sangsi berupa denda pun akan di terapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Tebo. Pemilik Kerbau dan sapi akan di denda sebesar Rp.500 ribu, dan pemilik kambing di denda Rp.250 ribu “urai Kasat Pol PP Taufik Khaldy.
Sedangkan hewan ternak yang terjaring razia saat penertiban “namun tidak di tebus hingga berhari-hari lamanya maka sipemilik di kenai denda perhari. Pemilik kerbau dan sapi di kenai denda perhari sebesar Rp.50 ribu, dan pemilik kambing di kenai denda perhari sebesar Rp.25 ribu “tegasnya.
Sangsi tegas dilakukan agar masyarakat pemilik hewan ternak di Tebo jera. Jika masih mengulangì hal serupa, “sangsi yang sama akan tetap di lakukan oleh petugas PPNS Satpol PP “ujar Taufik Khaldy meyakini.
“Kasat Pol PP, menghimbau kepada masyarakat pemilik ternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum pasalnya selain mengganggu ketertiban juga bisa membahayakan pengguna jalan atau pengendara motor dan mobil “pintanya. (ard)