Kualatungkal, AP – Terduga berinisial MUS (50) Petani warga Payo Lebar Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini terpaksa menjalankan proses hukum di Polres Tanjabbar.
Pasalnya, pria yang berkulit sawo matang ini diamankan diduga akibat melakukan pembakaran lahan berlokasi di RT 01 Payo Lebar Desa Penyabungan Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar, Sabtu (17/08) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim IPTU Dian Poernomo,S.IK,SH,MH mengatakan, terduga ini diamankan oleh Personel Sat Reskrim dan Polsek Merlung pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 yang melakukanp Pengecekan TKP terkait adanya peristiwa kebakaran lahan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.
Awalnya, dijelaskan dia pada Sabtu sekira pukul 18.30 WIB, pelaku dari rumah datang ke lokasi lahan dengan membawa 1 bilah parang panjang dan 1 buah korek api yang sudah berniat untuk membakar kayu kayu kering kecil dan ranting sekitar lahan, setelah sampai di lokasi lahan pelaku langsung membakar kayu kering yang sudah terlebih dahulu ditumpukan dan api langsung membesar dan membakar dilokasi lahan pelaku berusaha memadamkan dengan memukul api dengan kayu, namun tidak padam setelah itu pelaku pergi pulang kerumah meminta bantuan kepada istrinya dengan membawa 2 buah drigen yang berisi air dan gembor kosong.
Setelah sampai dilahan pelaku dan istrinya berusaha memadamkan api namun api tetap tidak bisa dipadamkan. Tim Karhutla Tanjab Barat mendapat Informasi dari Masyarakat lansung datang kelokasi membantu memadamkan api serta dibantu dengan Tim RPK Distrik IV WKS dan api berhasil dipadam sekira pukul 00.30 WIB.
Luas Lahan terbakar kurang lebih sekitar 2 Hektar (Lokasi lahan Ditumbuhi tanaman liar dan pojon karet tua). Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, 1 bilah parang panjang dan sarungnya, 1 buah korek api warna merah, 1 buah cakar penggaruk arang, 1 buah kayu bekas terbakar dan 1 karung arang bakar.
“Modus Pelaku melakukan pembakaran lahan yang sudah tumbang dengan tujuan agar tanah menjadi subur dan arangnya bisa diperjual belikan untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Kasatreskrim, via selulernya, Minggu (19/08/18).
Terduga yang diamankan itu, ditambah dia satu orang berinisial MUS (50) Petani warga Payo Lebar Desa Penyabungan Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat yang kini terpaksa menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Saksi atas kejadian ini yaitu Faisal Halik (polri), Roslina (istri pelaku), Rudi Hartono ( pihak PT.WKS), Reza Pahlepi (pihak PT.WKS yng mengambil titik koordinat) Junmahendra (RT.1) dan Sapriaji (masyarakt sekitar).
“Pasal yang diterapkan setiap orang membakar lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan kebakaran ,ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf (h) UU No.32 Tahun 2009 tentang dan pengelolahan lingkungan hidup dan pasal 188 KUHPidana,” tandasnya.(lj)