Kualatungkal, AP – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-73 2018 salah satu hari yang dinanti-nanti Narapidana (Napi) di sejumlah Lembaga Permasayarakatan (Lapas) diberbagai daerah. Tak terkecuali hal itu juga dinanti oleh warga binaan di Lapas Klas IIb Bram Itam, Kuala Tungkal.
Pasalnya, dihari tersebut sejumlah warga binaan yang berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi).
Bahkan beberapa orang diantaranya langsung bebas. Seperti di Lapas Kuala Tungkal dari 215 warga binaan yang menerima remisi dalam peringatan HUT RI ke 73 Jum’at (17/08) lalu, 5 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
“Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mengkum-HAM),” ungkap Haszuwan Affandi, SH, MH Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIb Kuala Tungkal usai pemberian remisi Jum’at (17/8) lalu.
Haszuwan menuturkan, dari 215 orang warga binaan yang mendapatkan remisi itu untuk jenis pidananya mulai dari Pidana Umum seperti kasus pencurian hingga Pidana Khusus seperti penualahgunaan Narkoba dan Tindak Pidana Korupsi.
“215 itu 138 Napi pidana umum, 76 napi narkotika dan 1 orang napi tipikor,” beber Haszuwan.
Masih sehubungan dengan pemberian remisi sebut Haszuwan, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi. Namun untuk menerima remisi narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah syarat, diantaranya sudah menjalani masa kurungan lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik,” terangnya.
Sekedar diketahui, SK Pemberian remisi terhadap warga binaan Lapas Kuala Tungkal secara simbolik diberikan oleh Bupati Tanjabbar, DR. Ir. H. Safrial, MS usai peringatan detik-detik proklamasidi Lapangan Bakti Karya Kualungkal. (her)