Muaratebo, AP – Pengadilan Agama (PA) Tebo telah mengatakan bahwa status pernikahan antara Kepala desa Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut syarat dan rukun nikah tidaklah sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PA Tebo Drs. Asli Nasution,ME,SY melalui Humas Ansory Amin, SH.i,M.Hi kepada Aksi Post di kantornya menjelaskan bahwa ada sejumlah masyarakat desa Tambun Arang dan desa Muaro Sekalo datang ke kantor PA Tebo menanyakan status pernikahan kedua Kades, Senin (20/08).
Dalam penuturannya, Ansory Amin menjelaskan, bahwa masyarakat desa Tambun Arang tersebut mengatakan bahwa pernikahan Mardiana tersebut menggunakan wali nasab tapi bukan orang tua kandung atau keluarga dari bapaknya, melainkan yang jadi wali adalah bapak tirinya.
“Jika demikian yang terjadi terlepas dari mereka seorang pejabat Kades atau bukan, Pernikahan keduanya adalah tidak sah,” tegasnya, Ansory Amin.
Pernikahan bisa dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Diantaranya adalah pertama persetujuan wali nikah, kesepakatan kedua mempelai atau ijab kabul kemudian ketiga dua orang saksi dan terakhir keempat adalah mas kawin atau mahar “urai humas PA Tebo
“Apalagi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah menyampaikan bahwa pernikahan keduanya yakni Mardiana dan Suherman di nyatakan tidak sah, bukan hanya melanggar undang undang perkawinan saja tapi berpedoman kepada syarat dan rukun nikah, begitu pun dengan pernyataan kami PA Tebo sama dengan KUA,” ujar Ansory Amin.
Atas penjelasan tersebut, sambung Ansory Amin, masyarakat desa Tambun Arang meminta surat pernyataan dari PA Tebo secara tertulis. “Kami akan buatkan namun harus ada surat pernyataan tertulis dari masyarakat maupun perangkat desa atau BPD desa tersebut dan pernyataan dari KUA setempat, kita tunggu hari ini juga,” Apungkasnya. (ard)