Muaratebo, AP – Setidaknya Pemkab Tebo sudah mendapat 9 orang nama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Tebo dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 8 orang koruptor terseret kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut di antaranya telah di nyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Iya, ada 9 orang pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang terseret kasus Tipikor 8 orang sudah di nyatakan inkrah secara hukum oleh Pengadilan Tipikor,” kata Wabup Syahlan Arfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (01/10) kemarin.
Dari 9 orang pegawai ASN Tebo koruptor tersebut, urai Syahlan Arfan, 8 orang di antaranya copy salinan putusannya sudah kita mintakan melalui Pengadilan Negeri Tebo kepada Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi.
Surat dari Pemkab Tebo untuk meminta copy salinan putusan 8 orang pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah kita layangkan. Dan dalam tahun 2018 ini juga SK pemberhentian pegawai ASN Tebo terseret korupsi sudah harus di tindakkanjuti dan di putuskan hasilnya, kata Sahlan.
Namun secara rinci siapa saja nama-nama 9 orang pegawai ASN Tebo yang terseret kasus korupsi tersebut tidak di paparkan oleh Wabup Syahlan.
Diketahui, bahwa pemberhentian tidak hormat atas ribuan pegawai ASN itu adalah berdasarkan surat keputusan bersama antara Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ard)