Muaratebo, AP – Pemilik jasa angkutan mereka keluhkan tak pernah mendapatkan biaya akomodasi uang jalan, uang BBM dan uang bongkar selama mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) oleh PTPN 6 Rimbo Satu (Rimsa) desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang.
Tidak hanya itu, untuk gaji para sopir angkutan TBS di perusahaan perkebunan PTPN 6 Rimsa sejak Agustus hingga September 2018 hanya baru di bayarkan 50 persen oleh pihak ketiga atau pemborong.
“Iya, gaji kami baru di bayar 50 persen, dari upah bongkar, uang jalan dan minyak di tanggung sendiri “keluh seorang sopir angkutan TBS PTPN 6 Rimsa Afdeling II.
Keluhan senada diungkap buruh panen TBS PTPN 6 RIMSA,TBS yang di panen oleh para buruh panen sejak Agustus-September 2018 tak lagi di lakukan penimbangan di PKS Rimdu, sebelumnya padahal di lakukan penimbangan di tempat.
“Kalau ditimbang di PKS Aur gading dan PKS Solok Selatan Randemen Berat Tandan (RBT) menyusut banyak dikisaran 18, sedangkan di timbang di PKS Rimdu RBTnya rata-rata 24 “ungkap seorang buruh panen minta tidak ditulis namanya.
Manager PTPN 6 Rimsa Erskarianto melalui Defri, pelaksana umum saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa keluhan akomodasi mulai uang jalan hingga upah bongkar para sopir angkutan TBS adalah urusan pemborong.
“Kalau soal angkutan, urusan pemborong begitupun ancaman para sopir bakal mogok kerja di Afdeling II belum lama ini “Sebut Defri.
TBS yang tidak dilakukan penimbangan ditempat di tegaskan Defri, mengaku akan di tanyakan kepada pihak bagian Tanaman (Askep).
“Saya tanyakan nanti ke Askepnya kalau soal penimbangan di tempat “ucapnya meyakini. (ard)