Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi tahun 2019-2039.
Persetujuan itu disampailan pada rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, Kamis, (31/01).
Dalam laporan Pansus II DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan Bustami Yahya, berharap Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi menjadi instrumen hukum yang cukup tegas, namun juga memberi ruang gerak yang cukup luas bagi Pemprov Jambi maupun kabupaten/kota dalam melakukan penataan dan perencanaan pembangunan industri di daerah masing-masing.
Dalam Ranperda yang disusun dalam jangka waktu 20 tahun mendatang, pembangunan sektor industri di Provinsi Jambi tetap mengacu pada visi pembangunan industri nasional sebagaimana tertuang dalam rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015-2035, yaitu “Indonesia menjadi negara industri tangguh” dan visi pembangunan Jambi Tahun 2016 yakni Jambi TUNTAS 2021.
“Dengan memperhatikan visi misi tersebut, maka fokus visi pembangunan industri Provinsi Jambi Tahun 2019-2039 adalah “menjadikan industri di Provinsi Jambi yang mandiri, berdaya saing, berdampak pada perekononian nasional, berkelanjutan, ramah lingkungan serta mampu menyejahterakan masyarakat”,” kata Bustami.
Dari penjabaran dari visi pembangunan industri tersebut kemudian dijabarkan dalam lima misi utama yakni mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimiliki sebagai bahan baku industri, mengembangkan inovasi dan teknologi sehingga berperan sebagai rantai pasok produk nasional dan berperan sebagai pendorong utama ekonomi nasional dan gejolak perekonomian nasional.
Kemudian berkomitmen mendukung industri hijau (green industri) ramah lingkungan dan berkelanjutan serta menciptakan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat
Kemudian yang menjadi rekomendasi Pansus II yakni minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai leading sector Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi 2019-2039, dapat segera menyampaikan hasil pembahasan bersama yang telah disepakati untuk dapat segera dievaluasi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri dengan melibatkan kementrian/lembaga terkait lainnya di pemerintah pusat.
“Segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan setelah dilakukannya evaluasi oleh kementrian/lembaga di tingkat pemerintah pusat. Kemudian melakukan sosialilsasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk dapat menyusun rencana pembangunan industri kabupaten dengan mempedomani rencana induk nasional dan provinsi Jambi tahun 2019-2039,” katanya menjelaskan.
Selain itu, Pansus II juga merekomendasikan agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan OPD terkait lainnya untuk dapat melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap Perda RTRW Provinsi Jambi sesuai mekanisme yang ada, bahwa dokumen perencanaan dapat dievaluasi setiap lima tahun.
“Yang artinya pada tahun 2018, Perda RTRW Jambi sudah layak dan dapat untuk dilakukan evaluasi dan mensinergikan dengan berbagai dokumen perencanaan yang ada di tingkat pusat maupun daerah,” katanya menambahkan.
Sementara dalam pendapat akhir Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar yang disampaikan Sekda Provinsi Jambi, M Dianto, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah selesai membahas dan menyetujui Ranperda tersebut dalam menyukseskan pembangunan di bidang perindusteian di Jambi. ant