• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Kalah di Pengadilan, Walikota Jambi Wajib Membayar Kembali Tagihan Pelanggan PDAM

Jika Kalah di Pengadilan, Walikota Jambi Wajib Membayar Kembali Tagihan Pelanggan PDAM

6 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Ibnu Khaldun menyatakan proses gugatan YLKI melawan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim pengadilan masih menguji tentang kenaikan tarif PDAM, yang dinilai melanggar aturan tersebut. Kendati demikian, pelanggan terus membayar tagihan yang membengkak mencapai 100 persen, sedangkan tak pakai air dibebankan membayar, yang disebut change minimum sebanyak sepuluh kubik.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

Ibnu menjelaskan, aturan yang dilanggar Walikota Jambi adalah Permendagri nomor 71 tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak melebihi dari 4 persen, Perwal nomor 45 tahun 2018 pasal 6 bahwa kenaikan secara berkala sebesar 7 persen, dan Perda nomor 12 tahun 2005, dan UU nomor 25 tahun 2009.

“Sedangkan DPRD belum memberikan rekomendasi tentang kenaikan tarif, artinya ada aturan yang dilanggar Walikota Jambi. Dirut PDAM tidak akan mungkin berani membuat aturan tanpa adanya persetujuan walikota,” ujar Ibnu.

“Menurut kami aturan kenaikan tarif sekarang tidak berlaku, karena masih dalam proses uji di pengadilan. Harusnya pelanggan membayar di aturan lama,” kata Ibnu usai mengikuti sidang ketiga gugatan YLKI melawan Walikota Jambi dan Dirut PDAM, Rabu (6/2).

Menurut Ibnu, ketika nantinya proses hukum memenangkan YLKI. Walikota Jambi dan Dirut PDAM selaku tergugat wajib mengembalikan uang pelanggan terhitung 1 Oktober 2018. Sejak diberlakukannya aturan itu.

“Konsekuensi hukumnya tergugat harus mengembalikan duit pelanggan,” kata Ibnu.

Pada proses persidangan ketiga kali ini, pengadilan Negeri Jambi menunjuk hakim mediator melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat. Namun sayangnya, proses kembali tertunda dikarenakan Tergugat I Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri dan Tergugat II Walikota Jambi Syarif Fasha, tidak hadir. “Syarat proses mediasi tidak dapat di wakilkan, harus di hadiri langsung oleh para tergugat I dan Tergugat II. Karena hari ini tergugat tidak hadir, maka persidangan kembali tertunda, pada 19 Februari mendatang,” kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, ketidakhadiran Syarif Fasha yang baru dilantik sebagai Walikota Jambi ke periode kedua itu, sikap kepala daerah yang tidak menunjukan contoh kepada masyarakat.

“Ini sidang yang ketiga kalinya, walikota menunjukan itikad tidak baik kepada masyarakat Kota Jambi. Sedangkan masyarakat menunggu kepastian apakah kenaikan tersebut melanggar atau tidak,” kata Ibnu. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Impor Jambi Turun 52,92 Persen  

Next Post

Kenaikan Gaji Kades DiTanjabtim Masih Menunggu Petunjuk Dari Pusat

Related Posts

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
Peserta Muskomwil Diajak Tanam Pohon Di Taman Banjuran Budayo

Peserta Muskomwil Diajak Tanam Pohon Di Taman Banjuran Budayo

28 November 2025
Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In