• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Kalah di Pengadilan, Walikota Jambi Wajib Membayar Kembali Tagihan Pelanggan PDAM

Jika Kalah di Pengadilan, Walikota Jambi Wajib Membayar Kembali Tagihan Pelanggan PDAM

6 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Ibnu Khaldun menyatakan proses gugatan YLKI melawan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim pengadilan masih menguji tentang kenaikan tarif PDAM, yang dinilai melanggar aturan tersebut. Kendati demikian, pelanggan terus membayar tagihan yang membengkak mencapai 100 persen, sedangkan tak pakai air dibebankan membayar, yang disebut change minimum sebanyak sepuluh kubik.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Ibnu menjelaskan, aturan yang dilanggar Walikota Jambi adalah Permendagri nomor 71 tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak melebihi dari 4 persen, Perwal nomor 45 tahun 2018 pasal 6 bahwa kenaikan secara berkala sebesar 7 persen, dan Perda nomor 12 tahun 2005, dan UU nomor 25 tahun 2009.

“Sedangkan DPRD belum memberikan rekomendasi tentang kenaikan tarif, artinya ada aturan yang dilanggar Walikota Jambi. Dirut PDAM tidak akan mungkin berani membuat aturan tanpa adanya persetujuan walikota,” ujar Ibnu.

“Menurut kami aturan kenaikan tarif sekarang tidak berlaku, karena masih dalam proses uji di pengadilan. Harusnya pelanggan membayar di aturan lama,” kata Ibnu usai mengikuti sidang ketiga gugatan YLKI melawan Walikota Jambi dan Dirut PDAM, Rabu (6/2).

Menurut Ibnu, ketika nantinya proses hukum memenangkan YLKI. Walikota Jambi dan Dirut PDAM selaku tergugat wajib mengembalikan uang pelanggan terhitung 1 Oktober 2018. Sejak diberlakukannya aturan itu.

“Konsekuensi hukumnya tergugat harus mengembalikan duit pelanggan,” kata Ibnu.

Pada proses persidangan ketiga kali ini, pengadilan Negeri Jambi menunjuk hakim mediator melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat. Namun sayangnya, proses kembali tertunda dikarenakan Tergugat I Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri dan Tergugat II Walikota Jambi Syarif Fasha, tidak hadir. “Syarat proses mediasi tidak dapat di wakilkan, harus di hadiri langsung oleh para tergugat I dan Tergugat II. Karena hari ini tergugat tidak hadir, maka persidangan kembali tertunda, pada 19 Februari mendatang,” kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, ketidakhadiran Syarif Fasha yang baru dilantik sebagai Walikota Jambi ke periode kedua itu, sikap kepala daerah yang tidak menunjukan contoh kepada masyarakat.

“Ini sidang yang ketiga kalinya, walikota menunjukan itikad tidak baik kepada masyarakat Kota Jambi. Sedangkan masyarakat menunggu kepastian apakah kenaikan tersebut melanggar atau tidak,” kata Ibnu. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Impor Jambi Turun 52,92 Persen  

Next Post

Kenaikan Gaji Kades DiTanjabtim Masih Menunggu Petunjuk Dari Pusat

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In