• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terkait Putusan MA, Kejari Tebo Minta Fatwa Ke MA

Terkait Putusan MA, Kejari Tebo Minta Fatwa Ke MA

26 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muarotebo, AP – Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo mengklaim surat putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik (MA-RI) atas nama Joko Paryadi (JP) yang beredar adalah keputusan salah dimana tanda tangan majelis hakim dengan majelis musyawarah yang memutuskan berbeda.

Salinan surat putusan kasasi MA yang beredar merupakan keputusan salah, dalam artian tanda tangan majelis hakim dengan majelis musyawarah yang memutuskan berbeda “kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Teguh Suhendro,SH,MH.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

“Putusan itu salah, “beber Teguh Suhendro antara tanda tangan hakim dan majelis masyawarah. Itu putusan kasasi, bukan banding. Itu sama (putusan) yang tandatangan sama majelisnya berbeda. Maka dari itu kita sedang minta fatwa ke MA, mana keputusan yang benar, “jelasnya.

Kejari Tebo “lanjut Teguh Suhendro selama ini berupaya mengembalikan surata putusan itu. Harapannya jika benar terjadi kesalahan agar diperbaiki. “Kita Kejari Tebo hanya melaksanakan putusan “katanya.

“Kita sudah berupaya kirim kembali ke MA, kalau salah kita betulkan. Kalau prosesnya cuma (dua tahun) silahkan ditanyakan ke pengadilan. Kita cuma melaksanakan putusan “ujar Kejari Tebo.

Terkait tersangka lain yang hingga saat ini belum juga di sidangkan yakni, Ir.Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kuswardana, Kajari Tebo. “ Hal itu bukan kewenangan Kejari Tebo bilang itu kewenangan Kejaksaan agung (Kejagung). Kita cuma melaksanakan putusan (eksekusi) saja “ucapnya meyakni. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Waka Kejati Jambi Kunker ke Tanjabtim

Next Post

Wakil Ketua DPRD Merangin Akan Diganti

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In