• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terkait Putusan MA, Kejari Tebo Minta Fatwa Ke MA

Terkait Putusan MA, Kejari Tebo Minta Fatwa Ke MA

26 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muarotebo, AP – Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo mengklaim surat putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik (MA-RI) atas nama Joko Paryadi (JP) yang beredar adalah keputusan salah dimana tanda tangan majelis hakim dengan majelis musyawarah yang memutuskan berbeda.

Salinan surat putusan kasasi MA yang beredar merupakan keputusan salah, dalam artian tanda tangan majelis hakim dengan majelis musyawarah yang memutuskan berbeda “kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Teguh Suhendro,SH,MH.

Berita Lainnya

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

“Putusan itu salah, “beber Teguh Suhendro antara tanda tangan hakim dan majelis masyawarah. Itu putusan kasasi, bukan banding. Itu sama (putusan) yang tandatangan sama majelisnya berbeda. Maka dari itu kita sedang minta fatwa ke MA, mana keputusan yang benar, “jelasnya.

Kejari Tebo “lanjut Teguh Suhendro selama ini berupaya mengembalikan surata putusan itu. Harapannya jika benar terjadi kesalahan agar diperbaiki. “Kita Kejari Tebo hanya melaksanakan putusan “katanya.

“Kita sudah berupaya kirim kembali ke MA, kalau salah kita betulkan. Kalau prosesnya cuma (dua tahun) silahkan ditanyakan ke pengadilan. Kita cuma melaksanakan putusan “ujar Kejari Tebo.

Terkait tersangka lain yang hingga saat ini belum juga di sidangkan yakni, Ir.Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kuswardana, Kajari Tebo. “ Hal itu bukan kewenangan Kejari Tebo bilang itu kewenangan Kejaksaan agung (Kejagung). Kita cuma melaksanakan putusan (eksekusi) saja “ucapnya meyakni. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Waka Kejati Jambi Kunker ke Tanjabtim

Next Post

Wakil Ketua DPRD Merangin Akan Diganti

Related Posts

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In