• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DTPHKP Tebo Klaim Kasus Korupsi Salah Satu Pegawai BPP Belum Inkrah

DTPHKP Tebo Klaim Kasus Korupsi Salah Satu Pegawai BPP Belum Inkrah

30 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan napi kasus korupsi cetak sawah di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) kabupaten Tebo, belum di berhentikan dengan alasan karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ASN tersebut berinisial MW, dia masih aktif sebagai pegawai Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) DTPHKP Tebo.

Berita Lainnya

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

“Dia masih aktif,”ujar singkat Kasubag kepegawaian DTPHKP Tebo, M. Basid di konfirmasi di kantornya Senin (29/04) kemarin.

Di jelaskan M.Basid bahwa keputusan MW hingga saat ini belum inkrah atau tidak berkekuatan hukum tetap. “Sementara bagian hukum pada Setda Tebo tidak pernah memberitahukan soal status MW,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu bagian hukum Setda Tebo pernah kekantor untuk koordinasi terkait pemberhentian dua pegawai DTPHKP Tebo, yakni Sarjono dan Kembar Nainggolan.

“Mengenai MW belum ada pemberitahuan dari bagian hokum,” katanya.

Diakui M.Basid kinerja MW sangat bagus. “Absen ada terus, begitupun pemberitahuan dari Kepala BPP juga bagus. Dia masih menerima gaji dan tunjangan, “imbuhnya.

Sementara itu Kabag hukum Setda Tebo Evi Hanafah saat di temui sedang tidak berada di tempat. “Ibu (Kabag) lagi penyuluhan di lapangan, “sebut salah seorang staf bagian hukum.

Informasi yang dirangkum bahwa MW di hukum kurungan selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta atas kasus korupsi cetak sawah. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan CPNS 2018 Kerinci Tunggu SK

Next Post

Kemendag Pantau Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga

Related Posts

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In