• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tebo Musnahkan BB Perkara Kejahatan Januari-Juni 2019

Kejari Tebo Musnahkan BB Perkara Kejahatan Januari-Juni 2019

1 Juli 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Senin (01/6) kemarin, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Tindak pidana umum (Tipidum) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo telah memiliki keputusan hukum tetap atau (Inkracht) sejak Januari hingga Juni 2019.

Pemusnahan BB hasil kejahatan Tipidum tersebut di lakukan oleh Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro,SH, M.Hum di saksikan oleh Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Polres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Dinas kesehatan dan bagian hukum Setda Tebo.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Haryo Nugroho, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa, pemusnahan BB tindak pidana kejahatan tersebut ialah merupakan penanganan kasus sejak Januari hingga Juni 2019 total sebanyak 40 perkara.

BB tindak kejahatan yang dimusnahkan dengan cara di bakar,  ujar Haryo Nugroho, antara lain adalah Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Golongan I yakni ganja, sabu dan beberapa pil ekstasi dengan berat kotor jumlah komulatif sebanyak 364, 49 Gram.

Kemudian BB tindak kejahatan kriminal lain seperti pencurian, ada juga kasus perlindungan anak yang di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian di antaranya dua bilah senjata tajam (Sajam) 1 pucuk senjata api replika jenis revolver. Selain itu BB tindak pidana kejahatan yang di musnahkan lainnya, alat komunikasi telpon seluler atau hand phone, ucap Kasi Pidum Haryo Nugroho. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Jambi Gelar Pelatihan SAR Pertolongan Di Gunung

Next Post

Polisi Ciduk Enam Penjudi Togel

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In