• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebar Foto Fornografi di Medsos, RF Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebar Foto Fornografi di Medsos, RF Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

4 Oktober 2019
in DAERAH

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Jambi, AP – Akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), RF warga Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Pasalnya RF diduga telah menyebarkan foto pornografi di media sosial (Medsos) yakni Instragram (IG), korban bernama AF warga Jambi.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, modus tersangka yakni membuat akun palsu di Instagram dan mengupload gambar telanjang atau tampilam yang mengesankan telanjang.
“Yang dibuat ini gambar mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya, Modusnya sakit hati,” katanya, Jumat (4/10/19).
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti Hanphone milik tersangka, dua Sim Card, 11 Print out hasil dari HP tersangka, serta baju.
Lanjut Dirreskrimsus, atas perbuatan Tersangka, Korban yang bekerja sebagai karyawan disalah satu Bank di Jambi harus menerima akibatnya.
“Korban pegawai disalah satu di Bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya,” jelasnya.
Akikat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan didenda paling banyak Rp 6 Miliar. (Nes)
ShareTweetSend
Previous Post

Kenang Jasa Pahlawan, Korem 042/Gapu Gelar Upacara Ziarah Nasional Sambut HUT Ke-74 TNI 2019

Next Post

Nurachmat Herlambang Ikut Dilantik Menjadi Pengurus Askompsi

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In