• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebar Foto Fornografi di Medsos, RF Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebar Foto Fornografi di Medsos, RF Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

4 Oktober 2019
in DAERAH

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Jambi, AP – Akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), RF warga Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Pasalnya RF diduga telah menyebarkan foto pornografi di media sosial (Medsos) yakni Instragram (IG), korban bernama AF warga Jambi.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, modus tersangka yakni membuat akun palsu di Instagram dan mengupload gambar telanjang atau tampilam yang mengesankan telanjang.
“Yang dibuat ini gambar mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya, Modusnya sakit hati,” katanya, Jumat (4/10/19).
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti Hanphone milik tersangka, dua Sim Card, 11 Print out hasil dari HP tersangka, serta baju.
Lanjut Dirreskrimsus, atas perbuatan Tersangka, Korban yang bekerja sebagai karyawan disalah satu Bank di Jambi harus menerima akibatnya.
“Korban pegawai disalah satu di Bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya,” jelasnya.
Akikat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan didenda paling banyak Rp 6 Miliar. (Nes)
ShareTweetSend
Previous Post

Kenang Jasa Pahlawan, Korem 042/Gapu Gelar Upacara Ziarah Nasional Sambut HUT Ke-74 TNI 2019

Next Post

Nurachmat Herlambang Ikut Dilantik Menjadi Pengurus Askompsi

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Pemkot Jambi Hadirkan Barcode Scan Amal

Pemkot Jambi Hadirkan Barcode Scan Amal

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In