• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebar Foto Fornografi di Medsos, RF Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebar Foto Fornografi di Medsos, RF Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

4 Oktober 2019
in DAERAH

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Jambi, AP – Akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), RF warga Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Pasalnya RF diduga telah menyebarkan foto pornografi di media sosial (Medsos) yakni Instragram (IG), korban bernama AF warga Jambi.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, modus tersangka yakni membuat akun palsu di Instagram dan mengupload gambar telanjang atau tampilam yang mengesankan telanjang.
“Yang dibuat ini gambar mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya, Modusnya sakit hati,” katanya, Jumat (4/10/19).
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti Hanphone milik tersangka, dua Sim Card, 11 Print out hasil dari HP tersangka, serta baju.
Lanjut Dirreskrimsus, atas perbuatan Tersangka, Korban yang bekerja sebagai karyawan disalah satu Bank di Jambi harus menerima akibatnya.
“Korban pegawai disalah satu di Bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya,” jelasnya.
Akikat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan didenda paling banyak Rp 6 Miliar. (Nes)
ShareTweetSend
Previous Post

Kenang Jasa Pahlawan, Korem 042/Gapu Gelar Upacara Ziarah Nasional Sambut HUT Ke-74 TNI 2019

Next Post

Nurachmat Herlambang Ikut Dilantik Menjadi Pengurus Askompsi

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In