• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

13 Januari 2020
in DAERAH

Jambi, Aksipost.com – Marakya aksi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan kreditur membuat konsumen resah, kondisi ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat kepada Aksipost.com mengatakan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tugas debt collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

“Debt collector dilarang mengeksekusi, kecuali bila si konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela,” kata Kurniadi, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, bila konsumennya tidak rela menyerahkan jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh debt collector. Hal ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan.

Caranya, jelas Kurniadi, pihak finance harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres, Polresta dan Polda.

“Saya berharap pihak terkait, baik finance ataupun konsumen mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya MK tersebut, lanjut Kurniadi, pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan di konsumen. 

“Saya meminta aparat hukum bertindak tegas segera menindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya,” pungkasnya. (Rul)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Dengarkan Aspirasi Masyarakat Mersam

Next Post

Program Pemutihan, Samsat Telah Menerima Rp1,8 Miliar

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In