• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Siap-siap Kepala OPD tak Mampu Serap DAK akan di Copot

Bupati Merangin Al Haris. Foto: Istimewa

Khawatir ASN Memihak Calon Lain, Al Haris: Fokus Saja Bekerja

29 Juni 2020
in DAERAH

Bangko,  AP – Bupati Merangin Al Haris meminta ASN ditempatnya tak ikut berpolitik praktis pada pemilihan Gubernur Jambi 2020.

“Mengingat sekarang ini sudah masuk tahun politik dan tahapan sudah berjalan. Perlu untuk selalu diingatkan, sehingga tidak akan berdampak buruk kepada ASN tersebut dan calon gubernur  yang didukung. Para ASN fokus saja bekerja dengan baik melayani masyarakat dan jangan ada masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan. Itu saja sudah sangat membantu saya,’’ ujar Bakal Calon Gubernur Jambi ini, Senin 29 Juni 2020.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Selain itu, bupati juga minta kepada para ASN untuk lebih berhati-hati dalam mengenakan handphone android. Jangan sembarangan komentar dan membagikan informasi yang berhubungan dengan politik.

“Jangan sampai komen dan meng-share informasi yang dilakukan menjadi barang bukti keterlibatan oknum ASN ikut berpolitik praktis. Sebab Bawaslu akan terus selalu memonitori media-media sosial pada tahapan Pilgub Jambi 2020,” kata dia.

Sekedar diketahui, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, bagi oknum ASN dan aparatur desa yang nekat melakukan pelanggaran ikut terlibat berpolitik praktis, bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman antara satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. (Nazarman)

ShareTweetSend
Previous Post

Romi Minta Para Seniman Bersabar

Next Post

Lion Air Tawarkan Layanan Tes Cepat Rp95 Ribu

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In