• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Sulitnya Menangkap Ibnu Ziady

14 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan keberadaan terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi di Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, Ibnu Ziady.

Hal ini membuat jaksa belum bisa mengeksekusi Ibnu Ziady meski kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setela Mahkamah Agung memutuskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun ini bersalah dalam kasus ini 7 Juli lalu.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya saat ini masih berusaha melacak keberadaan Ibnu Ziady. Pihak kejaksaan masih belum mengetahui keberadaan terpidana. “Masih belum diketahui keberadaannya, dan masih kita pantau pergerakannya,” kata Lexy, Senin (14/9).

Informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan, kata Lexy, Ibnu Ziady sudah tidak lagi ngantor selaku Kepala Dinas PUPR Sarolangun sejak 17 Agustus lalu. “Dia sudah tidak masuk kerja, terakhir terpidana berada di kawasan Kota Jambi,” kata Lexy.

Di samping itu, beredar informasi kalau pihak Kejaksaan dilaporkan ke polisi oleh lantaran diduga ada pelanggaran pada saat proses eksekusi Ibnu Ziady yang sempat mereka (Kejaksaan) lakukan beberapa waktu lalu.

Terakait hal itu, Lexy mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing soal laporan itu, karena pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung.  “Kita hanya jalankan amar putusan saja, mau dilaporkan silakan saja. Kita kerja sesuai dengan Protap yang ada,” kata Lexy menambahkan.

Sebelumnya, Hakim Agung menyatakan Ibnu Ziady bersalah dalam kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. Putusan di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dibacakan tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bersalah dalam perkara ini. Ibnu divonis penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Hukuman ini naik empat kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga 20 Wartawan Miliki Kontak Erat dengan Wali Kota Jambi

Next Post

Gubernur kukuhkan Bunda PAUD Provinsi Jambi

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In