• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi dan Sumsel Bentuk Posko Bersama Tangkal Karhutla 

Masyarakat terdampak asap akibat karhutla. Net

Pencegahan Karhutla Kewajiban Pemilik Konsesi

15 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAKARTA, AP – Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Radian Bagiyono mengingatkan pemilik konsensi untuk melakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

“Kita tetap mengacu kepada kewajiban pemegang konsesi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32 bahwa mereka punya kewajiban juga untuk melakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan di wilayah konsesinya,” kata Radian, Selasa (15/9).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Contohnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Pasal 34 mewajibkan pemilik izin konsesi untuk menyiapkan sumber daya manusia pengendalian kebakaran hutan dalam Brigdalkarhutla.

Terkait penuntasan kewajiban pemilik konsesi, kata Radian, pemerintah kemudian akan melakukan pengawasan dan audit kepatuhan terhadap kewajiban tersebut. “Namun, dalam menjalankan audit kepatuhan pemerintah daerah sendiri mengalami sedikit kendala terkait keterbatasan waktu, personel dan jarak perusahaan yang jauh satu dengan lainnya,” kata Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumatera Selatan Ansori.

Menurut Ansori, dari beberapa ratus perusahaan yang ada otoritas daerah hanya dapat melakukan audit kepatuhan terhadap puluhan perusahaan. Dia memberi contoh bagaimana tahun 2019 pemerintah daerah baru mengaudit 29 perusahaan.

Dari hasil audit tahun 2019 di Sumatera Selatan, 66 persen perusahaan masuk kategori sangat baik dengan arti personel dan peralatan berada dalam kondisi cukup bagus dan yang masuk kriteria baik 34 persen. Sisanya, kata Ansori, masih ada dalam kategori cukup dan kurang.

“Tapi permasalahannya itu tadi, artinya tidak seluruh perusahaan bisa diaudit. Kita mengambil sampel dari laporan yang masuk, kita klarifikasi lagi perusahaan mana yang harus kita audit,” kata Ansori. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hadapi Pandemi Lebih Lama Lagi

Next Post

Pandemi Alasan Kantor Pertanahan Menurunkan Target

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In