• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Foto: Ardi

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Foto: Ardi

Bos Ponpes di Tebo Cabuli Lima Santriwati

18 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkap seorang KJ (52) pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tebing Tinggi, Tebo Tengah karena diduga sudah mencabuli lima orang santri di pesantren yang dipimpinnya.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (14/10) lalu.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

“Iya, kita telah mengamankan diduga pelaku pencabulan merupakan pimpinan Ponpes,” kata Mahara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-56/X/2020/Jambi/Res Tebo/ SPKT, Tanggal 13 Oktober 2020.

Dikatakan Mahara, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kelakukan pelaku kepada kakanya setelah dia dipulangkan karena belum membayar biaya sekolah.

Kata Mahara, dari pengakuan pelapor, hingga saat ini baru diketahui sebanyak lima orang sudah menjadi korban yang berusia antara 13 sampai 16 tahun. “Korban diminta untuk pulang kerumahnya agar menyampaikan uang SPP kepada orang tuanya. Dari sinilah korban pun menceritakan kepada kakaknya, hingga kasus ini terungkap,” kata Mahara.

Dari pengakuan korban, kata Mahara, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan mengajak korban belajar di salah satu ruang di Ponpes. Di sana korban ditarik diajak ke ruang lainnya. Disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.  Setelah melakukan aksi bejatnyam pelaku memberikan uang kepada korban.

“Hingga saat ini baru lima orang korban yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Bertambah atau tidak korban berikutnya kita tunggu saja perkembangannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1,2, dan 4 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Tidak Semua Warga SAD Batanghari Ikut Nyoblos

Next Post

Corona Bertahan di Kulit Selama Sembilan Jam

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In