• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Foto: Ardi

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Foto: Ardi

Bos Ponpes di Tebo Cabuli Lima Santriwati

18 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkap seorang KJ (52) pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tebing Tinggi, Tebo Tengah karena diduga sudah mencabuli lima orang santri di pesantren yang dipimpinnya.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (14/10) lalu.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

“Iya, kita telah mengamankan diduga pelaku pencabulan merupakan pimpinan Ponpes,” kata Mahara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-56/X/2020/Jambi/Res Tebo/ SPKT, Tanggal 13 Oktober 2020.

Dikatakan Mahara, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kelakukan pelaku kepada kakanya setelah dia dipulangkan karena belum membayar biaya sekolah.

Kata Mahara, dari pengakuan pelapor, hingga saat ini baru diketahui sebanyak lima orang sudah menjadi korban yang berusia antara 13 sampai 16 tahun. “Korban diminta untuk pulang kerumahnya agar menyampaikan uang SPP kepada orang tuanya. Dari sinilah korban pun menceritakan kepada kakaknya, hingga kasus ini terungkap,” kata Mahara.

Dari pengakuan korban, kata Mahara, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan mengajak korban belajar di salah satu ruang di Ponpes. Di sana korban ditarik diajak ke ruang lainnya. Disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.  Setelah melakukan aksi bejatnyam pelaku memberikan uang kepada korban.

“Hingga saat ini baru lima orang korban yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Bertambah atau tidak korban berikutnya kita tunggu saja perkembangannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1,2, dan 4 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Tidak Semua Warga SAD Batanghari Ikut Nyoblos

Next Post

Corona Bertahan di Kulit Selama Sembilan Jam

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In