• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Dinas Dukcapil Kerinci, Nafritman. Foto: Hendra

Kepala Dinas Dukcapil Kerinci, Nafritman. Foto: Hendra

Masih Ada Warga Kerinci yang Tak Punya NIK

18 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 9 Desember 2020 namun hingga saat ini masih ditemukan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) serta belum melaporkan kepindahan warga.

Hal ini diketahui setelah dilaksanakannya rapat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Kepala Dinas Dukcapil Kerinci, Nafritman mengatakan, dari rapat bersama tersebut KPU Kerinci menyampaikan bahwa masih ditemukan warga yang sudah pindah namun masih memegang KTP pada desa induk.

“Setelah pihak KPU Kerinci di tingkat kecamatan melakukan pendataan, pihaknya mengeluhkan masih ada warga yang belum memiliki NIK dan masih ada warga memiliki KTP dengan alamat yang lama, padahal mereka sudah pindah,” kata Nafritman, Minggu (18/10).

Dijelaskan Nafritman, terkait hal ini Disdukcapil tidak berhak dan tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan NIK seseorang tanpa adanya pengajuan dari yang bersangkutan. Begitu jug halnya dengan apabila ada perubahan data berpindah domisili seseorang.

“Warga harus mengajukan kepada Disdukcapil Kerinci apabila ada perubahan data, misalnya pindah domisili dan Disdukcapil akan menarik Administrasi Kependudukan yang lama dan memberikan yang baru,” jelas Nafritman. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Disdukcapil Kerinci Terbitkan 62.487 Akta Kelahiran

Next Post

Kampanye Langgar Prokes Naik Dua Kali Lipat

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In