• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur

Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur

Terbukti Memperkosa, Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali

26 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

KEJAKSAAN Negeri Aceh Timur mengeksekusi seorang terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak dengan hukuman 150 kali cambuk. Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak yang dihukum 150 kali cambuk yakni M Riki Abdullah (21).

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

“Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk,” kata Ivan Nanjjar Alavi.

Menurut Ivan Nanjjar Alavi, tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal. Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.

“Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ivan Nanjjar Alavi,

Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan.

Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) dengan hukuman 100 kali cambuk.

“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman,” kata Ivan Nanjjar Alavi.

Ivan Nanjjar Alavi menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi. Namun karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.

“Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19,” kata Ivan Nanjjar Alavi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu Pecat Ketua Panwascam karena Terbukti Mendukung Paslon

Next Post

Unja Dapat Hibah Tanah untuk Perluasan Kampus PGSD Muara Bulian

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In