• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sopir Illegal Loging Tujuan Seberang Kota Jambi Ditangkap Polisi

Sopir Illegal Loging Tujuan Seberang Kota Jambi Ditangkap Polisi

12 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

Muaro Jambi – Tim Satreskrim Polres Muarojambi mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa kayu tanpa dokumen.

Kapolres setempat, AKBP Ardiyanto melalui Kabag Humasnya AKP Amradi mengatakan, keduanya diamankan dari hasil patroli rutin petugas di jalan Jambi- Suak Kandis Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Senin pekan lalu.

Berita Lainnya

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

“Daerah tersebut rawan tindak pidana illegal loging,” katanya, Senin kemarin (11/1).

Ia menjelaskan, kayu itu berupa rimba campuran (KGG) kurang lebih sebanyak 10 kubik diangkut menggunakan 1 unit mobil truk Hino Dutro warna hijau bak hijau BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung, Kumpeh Ilir.

“Untuk diantar ke sawmill berada di kawasan Seberang Kota Jambi,” ujar AKP Amradi.

Amradi menjelaskan, keduanya merupakan sopir berinisial J (35) warga RT 01 Desa Pematang Raman, Kumpeh Ilir dan ZT (23), warga RT 08 Desa Ramin, Kumpeh Ilir.

“Mereka melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar,” katanya. (Endi)

ShareTweetSend
Previous Post

PDIP Syukuran Bagikan Ratusan Kambing, Putra Jokowi: Seneng Dapat Potongan Pertama

Next Post

Pemkab Kerinci Ajukan Formasi CPNS dan Guru PPPK

Related Posts

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In