• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sopir Illegal Loging Tujuan Seberang Kota Jambi Ditangkap Polisi

Sopir Illegal Loging Tujuan Seberang Kota Jambi Ditangkap Polisi

12 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

Muaro Jambi – Tim Satreskrim Polres Muarojambi mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa kayu tanpa dokumen.

Kapolres setempat, AKBP Ardiyanto melalui Kabag Humasnya AKP Amradi mengatakan, keduanya diamankan dari hasil patroli rutin petugas di jalan Jambi- Suak Kandis Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Senin pekan lalu.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Daerah tersebut rawan tindak pidana illegal loging,” katanya, Senin kemarin (11/1).

Ia menjelaskan, kayu itu berupa rimba campuran (KGG) kurang lebih sebanyak 10 kubik diangkut menggunakan 1 unit mobil truk Hino Dutro warna hijau bak hijau BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung, Kumpeh Ilir.

“Untuk diantar ke sawmill berada di kawasan Seberang Kota Jambi,” ujar AKP Amradi.

Amradi menjelaskan, keduanya merupakan sopir berinisial J (35) warga RT 01 Desa Pematang Raman, Kumpeh Ilir dan ZT (23), warga RT 08 Desa Ramin, Kumpeh Ilir.

“Mereka melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar,” katanya. (Endi)

ShareTweetSend
Previous Post

PDIP Syukuran Bagikan Ratusan Kambing, Putra Jokowi: Seneng Dapat Potongan Pertama

Next Post

Pemkab Kerinci Ajukan Formasi CPNS dan Guru PPPK

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In