• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 24, 2021
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sopir Illegal Loging Tujuan Seberang Kota Jambi Ditangkap Polisi

Sopir Illegal Loging Tujuan Seberang Kota Jambi Ditangkap Polisi

12 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

Muaro Jambi – Tim Satreskrim Polres Muarojambi mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa kayu tanpa dokumen.

Kapolres setempat, AKBP Ardiyanto melalui Kabag Humasnya AKP Amradi mengatakan, keduanya diamankan dari hasil patroli rutin petugas di jalan Jambi- Suak Kandis Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Senin pekan lalu.

Berita Lainnya

Kabar Baik untuk Semua Guru Honorer: Masih Ada Peluang Menjadi PNS

Yasonna Laoly Bilang Megawati Menginspirasi Jutaan Anak Bangsa

Waspada, Hujan Lebat Terjadi di Jambi Selama 3 Hari ke Depan

“Daerah tersebut rawan tindak pidana illegal loging,” katanya, Senin kemarin (11/1).

Ia menjelaskan, kayu itu berupa rimba campuran (KGG) kurang lebih sebanyak 10 kubik diangkut menggunakan 1 unit mobil truk Hino Dutro warna hijau bak hijau BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung, Kumpeh Ilir.

“Untuk diantar ke sawmill berada di kawasan Seberang Kota Jambi,” ujar AKP Amradi.

Amradi menjelaskan, keduanya merupakan sopir berinisial J (35) warga RT 01 Desa Pematang Raman, Kumpeh Ilir dan ZT (23), warga RT 08 Desa Ramin, Kumpeh Ilir.

“Mereka melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar,” katanya. (Endi)

ShareTweetSend
Previous Post

PDIP Syukuran Bagikan Ratusan Kambing, Putra Jokowi: Seneng Dapat Potongan Pertama

Next Post

Pemkab Kerinci Ajukan Formasi CPNS dan Guru PPPK

Related Posts

Kemendikbud Buka Kesempatan Guru Hingga Praktisi Menjadi Guru Penggerak

Kabar Baik untuk Semua Guru Honorer: Masih Ada Peluang Menjadi PNS

23 Januari 2021
Megawati Keluarkan Surat Perintah Harian

Yasonna Laoly Bilang Megawati Menginspirasi Jutaan Anak Bangsa

23 Januari 2021
Jas Hujan Tak Aman Dari Corona

Waspada, Hujan Lebat Terjadi di Jambi Selama 3 Hari ke Depan

23 Januari 2021
Harga Minyak Sawit Mentah Di Jambi Naik

Harga CPO Jambi Turun Signifikan

23 Januari 2021
Indonesia Diperkirakan Kembali Normal Dalam Bulan Juli

Doni Monardo Positif Corona: Saya Yakin saat Lepas Masker

23 Januari 2021
Pemerintah Klaim Moratorium Hingga Restorasi Gambut Tekan Deforestasi

Peremajaan Sawit Rakyat, Pemerintah Alokasikan Dana Rp5,567 T

23 Januari 2021
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In