Muaro Jambi – Tim Satreskrim Polres Muarojambi mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa kayu tanpa dokumen.
Kapolres setempat, AKBP Ardiyanto melalui Kabag Humasnya AKP Amradi mengatakan, keduanya diamankan dari hasil patroli rutin petugas di jalan Jambi- Suak Kandis Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Senin pekan lalu.
“Daerah tersebut rawan tindak pidana illegal loging,” katanya, Senin kemarin (11/1).
Ia menjelaskan, kayu itu berupa rimba campuran (KGG) kurang lebih sebanyak 10 kubik diangkut menggunakan 1 unit mobil truk Hino Dutro warna hijau bak hijau BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung, Kumpeh Ilir.
“Untuk diantar ke sawmill berada di kawasan Seberang Kota Jambi,” ujar AKP Amradi.
Amradi menjelaskan, keduanya merupakan sopir berinisial J (35) warga RT 01 Desa Pematang Raman, Kumpeh Ilir dan ZT (23), warga RT 08 Desa Ramin, Kumpeh Ilir.
“Mereka melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar,” katanya. (Endi)