• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Cabuli Bocah Tetangga, Warga Kumpeh Ulu Terancam Hukuman Kebiri

13 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi menangkap oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi berinisial AW (26) yang tega mencabuli seorang bocah tetangganya sendiri pada Minggu (10/1).

“Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Rabu (13/1).

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Namun di tengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan menyekap mulut korban di dalam semak.

Korban yang masih berusia 6 tahun itu langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi.

Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan kurang dari 24 jam telah berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“KamI langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap,” kata Kaswandi.

Dia juga menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.

Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam di kebiri, dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Akan kami pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Covid Sungai Penuh Nanjak, Satgas Minta Pejabat Beri Contoh Baik

Next Post

Tebing Sungai Batanghari Berpotensi Longsor

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In