• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Tahu Jalan Kabur, 2 Perampok asal Aceh Digulung Polisi Muaro Jambi

Dua pelaku perampokan asal Aceh yang ditangkap Polisi

Tak Tahu Jalan Kabur, 2 Perampok asal Aceh Digulung Polisi Muaro Jambi

14 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

MUARO JAMBI –  Polisi menangkap dua pelaku perampokan rumah toko di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan kedua pelaku yang baru beberapa pekan tinggal di Jambi tidak mengetahui jalan untuk kabur usai menjalankan aksinya.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

“Setelah dua setengah jam berhasil ditangkap Tim Gagak Hitam unit Reskrim Polsek Jaluko,” ujarnya, Kamis (14/1).

Pelaku AM (51) dan Mhd (37) saat ditangkap dilakukan tindakan tegas terukur karena mereka mencoba melakukan perlawan dengan senjata tajam.

Melakukan perampokan pada Rabu (13/1) pada 03.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan dengan sigap mencari dan memburu pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kosong dan pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku yang warga Aceh tersesat tak tahu jalan kabur.

“Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan peralatan linggis, obeng serta bawa parang untuk mengancam korbannya,” kata AKBP Ardiyanto.

Hasil dari perampokan yang dilakukan kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan telepon genggam milik korbannya dengan perkiraan kerugian sebesar Rp30 juta rupiah,

Kedua pelaku itu sesempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya, wanita berumur 21 tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 294 KUHP tentang perampokan dan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata AKBP Ardiyanto. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Tidak Divaksin Covid-19, Kok Bisa?

Next Post

Amerika Serikat Eksekusi Napi Perempuan Pertama dalam 70 Tahun

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In