• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kisruh STKIP tak Pernah Tuntas

Kisruh STKIP tak Pernah Tuntas

13 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Dirjen AHU Menkum HAM Hanya Janji Bantu  Menyelesaikannya

Bangko, AP.- Keberadaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) hingga kini terus dibelit persoalan adminitrasi yang tidak pernah tuntas, meskipun demikian proses perkuliahan berjalan lancer tanpa ada hambatan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kisru hingga kini masih ditangani Menteri Hukum dan HAM RI,  melalui Dirjen AHU Menkum HAM berjanji membantu untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi belakangan ini  seolah olah tidak ada masalah, kemudian pihak YPM diam-diam  menyebutkan bahwa Akta  Notaris No 794 tahun 2015 dalam Proses Likuidasi.

Hal ini membuat sejumlah Dosen Tetap Yayasan  dan mahasiswa yang diberhentikan oleh Yayasan Akta Notaris No 44 Tahun 2010 angkat bicara. Dan melayangkan surat pada Bupati Merangin  dan minta Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)  Menkumham RI  mengkaji lebih dalam Proses Likuidasi STKIP yang diajukan  Tim Likuidasi  YPM itu.

“Kami mempertanyakan  adanya Pengumuman YPM  Sarolangun Bangko bahwa  Akta Notaris 794  dalam Proses Likuidiasi pada Bupati Merangin sebagai Pelindung /Penasehat Akta Notaris Nomor 03 Tahun 1998,” ujar mantan Ketua STKIP YPM  Tom Olfia M Pdi pada wartawan.

Dalam surat tertanggal 10 Nopember 2016 itu  sejumlah Dosen dan Mahasiswa yang diberhentikan tidak hormat itu juga mempertanyakan  pada Bupati Merangin tentang asset Yayasan Akta Notaris no 03 Tahun 1998, mengingat  sampai saat ini sudah muncul beberapa yasayan baru  yang menganggap dirinya sah  dan telah menaungi STKIP selama ini seperti  Akta Notaris No 21 Tahun 2001, Akta Notaris  No 44 Tahun 2010 dan Akta Notaris Nomor 794 Tahun 2015.

Surat yang juga ditembuskan ke Dirjen AHU di Jakarta serta Kopertis Wilayah X Padang itu, mereka menegaskan, Akta Notaris No 794 Tahun 2015 merupakan perubahan dari Akta Notaris No 03  tahun 1998 yang merupakan bentukan dari pendiri yang bukan asli, yaitu Syahbudin SH  atas nama badan pendiri. Padahal ia adalah sebagai Badan Pendiri  yang ditunjuk.  Dan bukan Badan pendiri asli. Apa bisa seperti itu, tegasnya mempertanyakan.

Mereka juga menyinggung surat Bupati Merangin bernomor  100/1234/Pem/2015 tertanggal 30 November 2015  yang ditujukan kepada Menteri  Hukum dan HAM RI, perihal  permohonan audiensi masalah Yayasan YPM  Sarolangun Bangko. Dimana sampai kini  tak ada realisasinya.

Persoalan besar yang membelit STKIP itu sudah berlarut larut sejak 2011. Sebagai buntut aksi  sejumlah Dosen Tetap Yayasan dan Ketua STKIP waktu itu Tom Olfia yang mempertanyakan legalitas Akta No 44 Tahun  2010.

Akibatnya sampai kini dua pejabat Ketua STKIP DR Arislan M Pd dan Tom Olfia serta sejumlah dosen dipecat. Tak sampai di situ gelombang aksi demo mahasiwa yang mempertanyakan legalitas kampus itu juga jadi korban. Sedikitnya 15 mahasiswa  juga di  Drop Out (DO) pihak  yayasan yang bersekongkol dengan Ketua STKIP waktu itu, Dra Elva Eriyani M Pd.

Terkait penyelesaian masalah itu Bupati Merangin H Al Haris S Sos MH juga sudah minta bantuan pada Zainul Imron, Bupati Sarko sebelumnya. Di samping itu , Komnas HAM juga sudah turun ke Merangin.

Bahkan kini masalah itu masih ditangani Dirjen PHU Komnas HAM. Ironisnya, seakan tak ada masalah, belakangan ini pihak yayasan membuat iklan di salah satu media harian di Jambi, bahwa Yayasan Pendidikan Merangin kini dalam Proses Likuidasi. Pengumuman YPM bernomor  03/YPM- Sarko/Pengurus/2016 ditandatangani Tim Likuiditor Muhammad Nasir S Sos  M HUM, Hermansyah SH dan Mariaty S Pd.

“Ini persoalan besar dan sudah berlarut larut, sudah seharusnya semua  pihak serius  menyelesaikannya, biar semuanya jelas. Terutama ya legalitas  STKIP ini,” sebut Drs H Abdul Muis salah seorang dosen yang jadi korban Akta No 44 yang juga  diamini Drs Abu Tahar.

Sementara itu Drs H Zainul Imron mantan Bupati Sarko mengatakan, terkait masalah kampus tertua di Merangin itu dirinya sudah  menghadap Dirjen AHU di Jakarta. Diperoleh informasi, bahwa Badan Penyelenggara STKIP akan ditinjau ulang oleh Dirjen AHU. Karena ditemukan banyak terdapat kekeliruan dan mengaju pada sejarah berdirinya STKIP.“Dirjen AHU  juga akan membantu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Bupati Merangin juga sudah minta Menteri Hukum dan HAM RI untuk audiensi menyelsaikan masalah  YPM Sarko Akta Notaris No 03 Tahun 1998. Dalam surat tertanggal 30 Nopember 2015 itu Bupati Al Haris menyebutkan  Akta no 03 tahun 1998 itu masih bermasalah, bahkan tulisnya sudah terjadi pelanggaran terhada surat Bupati  nomor 188.342/1054/pem/2015 tanggal 6 Oktober 2015.

Berlanjut kemudian, Oktober Bupati Merangin juga menyurati   Dirjen AHU Kemen Hum HAM RI untuk memediasi sengketa YPM Sarko. Dengan itikad baik kiranya Dirjen AHU menunda proses pengesahan/pendaftaran perubahan Akta Notaris Nany Ratna Wirdanialis SH Nomnor 3 tahun 1998 tanggal 12 Februari 1998  tentang pernyataan Keputusan Rapat badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Sarolangun Bangko yang diajukan pihak mana pun, tulis Bupati dalam surat itu.nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap

Next Post

Kondisi Ancol Beach Mulai tak Terawat

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In