• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Terduga Penipu Penjualan Tanah

Polisi Tangkap Terduga Penipu Penjualan Tanah

15 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Sektor Jambi Timur menangkap FAH terduga penipu penjualan tanah warisan, yang dengan aksinya itu meraup sekitar Rp300 juta pembayaran dari empat orang korban.

FAH, warga Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi ditangkap polisi lantaran menipu empat orang korban, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, Sabtu (15/12).

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Penangkapan dilakukan setelah korbannya melaporkan bahwa FAH telah menjual tanah, tetapi tidak menyertakan surat-surat yang sah dan lengkap.

Empat orang korban yang melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Timur adalah Siti Farida. Ia telah membayar Rp35 juta, Achirman r Rp137 juta, Ahmadi Rp20 juta, dan Iwan Bugwarto Rp130 juta, sehingga total hasil FAH dari aksi penipuan itu Rp322 juta.

Luas lahan tanah yang dipermasalahkan oleh para korban sekitar 3.500 meter persegi di Kecamatan Kotabaru.

Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya sehingga tidak memiliki dokumen yang sah dan resmi untuk suatu transaksi jual beli.

FAH membantah melakukan penipuan.

Dalam kasus ini, ada delapan orang ahli waris tanah milik yang dijual FAH,salah satu dari tujuh ahli waris, sedangkan dokumen aslinya masih di tangan seorang ahli waris.

FAH kini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur dan akan dikenai pasal 378 KUH Pidana jouncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Selama 2016, Terjadi 26 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Next Post

Cabai Jadi Konsumsi Favorit, Sehari Habiskan 40 Ton

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In