• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Hengky Attan

Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Hengky Attan

26 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperpanjang masa penahanan Hengky Attan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2013. Pasalnya, masa penahanan Hengky Attan di tahap penuntutan selama 20 hari, sejak 5 Desember lalu akan berakhir 25 Desember besok.

Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, dengan akan berakhirnya masa penahanan pertama maka JPU mengajukan perpanjangan selama 30 ke pengadilan Tipikor Jambi. “Permintaan perpanjangannya pada tanggal 16 Desember lalu,” kata Dedy, Kamis (22/12).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Ditambahkan Dedy, untuk perpanjangan masa penahanan oleh ketua pengadilan paling lama selama 30 hari berdasar Pasal 25 KUHAP. “Jadi masa perpanjangan mulai tanggal 25 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 mendatang,” jelas Dedy.

Lalu kapan Hengky akan dilimpahkan ke pengadilan? Dedy belum bisa memastikan, karena menurutnya saat ini JPU masih mengintensifkan penyelesaian dakwaan. “Sekarang JPU lagi intensif merampungkan dakwaan,” tandasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Jamin Keamanan Saat Merayakan Natal

Next Post

Mobil Kades Terguling Hingga Nyungsep

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In