• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Hengky Attan

Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Hengky Attan

26 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperpanjang masa penahanan Hengky Attan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2013. Pasalnya, masa penahanan Hengky Attan di tahap penuntutan selama 20 hari, sejak 5 Desember lalu akan berakhir 25 Desember besok.

Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, dengan akan berakhirnya masa penahanan pertama maka JPU mengajukan perpanjangan selama 30 ke pengadilan Tipikor Jambi. “Permintaan perpanjangannya pada tanggal 16 Desember lalu,” kata Dedy, Kamis (22/12).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Ditambahkan Dedy, untuk perpanjangan masa penahanan oleh ketua pengadilan paling lama selama 30 hari berdasar Pasal 25 KUHAP. “Jadi masa perpanjangan mulai tanggal 25 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 mendatang,” jelas Dedy.

Lalu kapan Hengky akan dilimpahkan ke pengadilan? Dedy belum bisa memastikan, karena menurutnya saat ini JPU masih mengintensifkan penyelesaian dakwaan. “Sekarang JPU lagi intensif merampungkan dakwaan,” tandasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Jamin Keamanan Saat Merayakan Natal

Next Post

Mobil Kades Terguling Hingga Nyungsep

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In