• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Kaya Tak Bayar PBB Dari 2004 hingga 2016

Pengusaha Kaya Tak Bayar PBB Dari 2004 hingga 2016

2 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Seorang pengusaha kaya raya yang memiliki begitu banyak aset seperti pompa bensin, AMP dan masih banyak lagi di Kecamatan Rimbo Bujang, diduga ngemplangan pajak sejak tahun 2004 lalu hingga 2016. Hal ini diketahui dari sumber data website domain tebo.pbb-p2.com, muncul nama H. Sutriman atau biasa dipanggil H. Triman adalah bos Perseroan Terbatas Tembesu Jaya (PT. TJ) belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Iya, PBB H. Triman nunggak mencapai Rp 400 Juta lebih,” sebut aktivis Pemerhati Tebo MM. Harahap kepada Aksi Post.

Berita Lainnya

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Lanjutnya lagi bahwa sesudah berkahirnya masa tax amnesty pajak pada April mendatang dirinya bakal menindak lanjuti dugaan pengemplang pajak yang dilakukan oleh pengusaha H. Triman.

“Saya yakin selain dua aset SPBU dan AMP masih ada lagi tunggakan pajak lainnya,” tegasnya.

Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tebo, Iskandar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Agung Purwosiswono, saat dikonfirmasi Aksi Post membenarkan kalau pengusaha tersebut menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2004 hingga 2016.

“Secara terperinci bahwa tunggakan PBB tersebut antara lain adalah aset bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372 yang berada di jalan Pahlawan kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Selain itu, aset milik H. Triman lainnya berupa bangunan Aspal Mix Plan (AMP) berada di Jalan WR. Supratman Kecamatan Rimbo Bujang. Dua aset ini nunggak PBB sejak dari tahun 2004 yang lalu sampai dengan tahun 2016 dengan total rincian mencapai sebesar Rp 315.304.920.00,” paparnya kepada Aksi Post. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangkap 399 Pelaku Narkoba

Next Post

8.587,9 Hektar Lahan di Jambi Habis Terbakar

Related Posts

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

16 Mei 2026
Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In