• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rangkap Jabatan, Kepala Beppada Muarojambi Disoal

Rangkap Jabatan, Kepala Beppada Muarojambi Disoal

10 Januari 2017
in DAERAH

Sengeti, AP – Paska pelantikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tetang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terus menuai tanggapan. Kali ini Syahrial, tokoh pemuda Kabupaten Muarojambi, sangat menyangkan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppada) merangkap Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah (Plt. BKD) Kabupaten Muarojambi.

“Jabatan Sudirman sebagai kepala Bapedda merangkap Plt. BKD tidak efektif,” kata tokoh muda yang aktif di LSM BARRI ini.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dia menilai efektivitas dalam menjalankan tugas tentu menjadi hal penting agar lembaga yang dipimpin berjalan maksimal. Apalagi, katanya, beban Bapedda itu berat, merencanakan program daerah, dan kerja di BKD juga lumayan berat. Tentu akan menimbulkan banyak permasalahan.

Di lain pihak, Pengamat Hukum Tata Negara, M. Arfai SM Hm, Dosen Fakultas Hukum UNJA mengatakan, dalam hukum pemerintahan di Pemda tidak ada larangan rangkap jabatan.

“Sepanjang dibutuhkan untuk pelayanan publik dalam keadaan tertentu,” sampainya.

Namun, kata anak muda NU ini, kendati demikian rakapan jabatan itu dilakukan disebakan oleh kondisi, bukan dikondisikan. Katanya, rangkapan jabatan itu juga bersifat bersyarat yang harus terpenuhi unsur. Pertama karena tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk dua jabatan tersebut, kemudian pengisian jabatan tersebut masih dalam proses.

Dia menabahkan, pejabat yang merangkap tersebut harus memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan yang dirangkapnya sebagai Plt, dan idealnya jabatan utamanya tidak mempunyai ruang lingkup tugas yang lebih luas dari jabatan yang dia Plt.

“Telah ditentukan secara tegas batas waktu rangkap jabatannya. Jadi jika terpenuhinya hal-hal tersebut maka rangkap jabatan adalah sah dalam penyelenggaraan pemda, namun jika rangkap jabatan itu karena dikondisikan maka itu tidak bagus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah‎,” katanya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Ajukan Izin Buka Lelang Jabatan

Next Post

Gubernur Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In