• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Bentuk Empat KPH

Pemprov Bentuk Empat KPH

10 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Kehutanan menargetkan akan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di empat daerah kabupaten di provinsi ini pada 2017.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, empat KPH yang akan dibentuk itu yakni KPH Muaro Bungo, KPH Batanghari, KPH Muarojambi dan KPH Tanjung Jabung Timur, Selasa (10/01).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

“KPH tersebut dibentuk sebagai pengganti Dinas Kehutanan yang di daerah setelah adanya kebijakan otonomi daerah yang berimplikasi pada UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

KPH yang akan segera dibentuk pada empat daerah kabupaten itu nantinya akan mempunyai dasar hukum yang diperkuat berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) dan status KPH tersebut, atau hampir sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Melalui pembentukan KPH ini diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi pembangunan kehutanan dan melakukan perlindungan kawasan hutan dari berbagai ancaman seperti pembabatan hutan dan perambahan.

“Selain itu KPH juga melakukan pemberdayaan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan melalui konsep perhutanan sosial, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemasyarakatan,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya kata Irmansyah pihaknya telah membentuk lima KPH, yakni KPH Merangin, KPH Tebo, KPH, Sarolangun, KPH Tanjungjabung Barat dan KPH Kerinci.

Pelaksanaan dan tanggung jawab KPH tersebut langsung berada di bawah kewenangan pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Kehutanan.

Selain itu dalam pelaksanaannya KPH tersebut dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti Non Goverment Organitation (NGO) dalam melakukan pengawasan dan juga pengelolaan kawasan hutan.

Provinsi Jambi kata Irmansyah memiliki luas kawasan hutan 2,1 juta hektare atau hampir 42 persen luas Provinsi Jambi ini adalah kawasan hutan.

“Luas kawasam hutan Jambi tersebut juga ditopang dengan potensi hutan yang memiliki empat taman nasional, yakni Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Berbak (TNB), Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) Taman Masih Bukit Tigapuluh (TNBT),” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Ekspor Naik 25,26 Persen

Next Post

Penerimaan Negara PSDH-DR Rp 22,2 Miliar

Related Posts

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In