• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buronan Pembunuh Normi Tertangkap

Buronan Pembunuh Normi Tertangkap

11 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pembunuhan sadis yang terjadi, Jumat (02/08) tahun 2013 lalu sangat menghebohkan warga Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Nenek Normi (61) yang menjadi korbannya ditemukan warga dengan kondisi tewas mengenaskan.

Nenek Normi ditemukan bersimbah darah dengan kondisi leher nyaris putus dan sebilah pisau masih tertancap dilehernya.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kasus tersebut ternyata masih terus di dalami Polres Merangin dan setelah lama buron pelakunya berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan adalah Sarjaya (39), warga Muko-muko, Provinsi Bengkulu. Ia diamankan dikediamannya di Muko-muko, Senin (09/01) berkat kerjasama Polres Merangin dengan Polres setempat.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, mengatakan, usai kejadian Polisi sudah melakukan pencarian. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan, setelah digali informasi ternyata pelaku terindikasi di Muko-muko.

“Iya diamankan di Muko-muko Bengkulu tangal 9 Januari kemarin. Kita amankan pelaku setelah melakukan koordinasi dengan Polres setempat,” kata Aman Guntoro.

Kapolres melanjutkan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Dari olah TKP yang dilakukan petugas usai kejadian, juga diamankan barang bukti sebilah pisau, kapak, sendal dan jaket diduga milik pelaku.

“Untuk pelaku ini terancam hukuman penjara diatas 15 tahun atau dikenakan pasal 365,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Resedivis Modus Petugas PLN Ditangkap

Next Post

Kasus KDRT Seret Ibu Kandung Korban

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In