• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buronan Pembunuh Normi Tertangkap

Buronan Pembunuh Normi Tertangkap

11 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pembunuhan sadis yang terjadi, Jumat (02/08) tahun 2013 lalu sangat menghebohkan warga Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Nenek Normi (61) yang menjadi korbannya ditemukan warga dengan kondisi tewas mengenaskan.

Nenek Normi ditemukan bersimbah darah dengan kondisi leher nyaris putus dan sebilah pisau masih tertancap dilehernya.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Kasus tersebut ternyata masih terus di dalami Polres Merangin dan setelah lama buron pelakunya berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan adalah Sarjaya (39), warga Muko-muko, Provinsi Bengkulu. Ia diamankan dikediamannya di Muko-muko, Senin (09/01) berkat kerjasama Polres Merangin dengan Polres setempat.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, mengatakan, usai kejadian Polisi sudah melakukan pencarian. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan, setelah digali informasi ternyata pelaku terindikasi di Muko-muko.

“Iya diamankan di Muko-muko Bengkulu tangal 9 Januari kemarin. Kita amankan pelaku setelah melakukan koordinasi dengan Polres setempat,” kata Aman Guntoro.

Kapolres melanjutkan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Dari olah TKP yang dilakukan petugas usai kejadian, juga diamankan barang bukti sebilah pisau, kapak, sendal dan jaket diduga milik pelaku.

“Untuk pelaku ini terancam hukuman penjara diatas 15 tahun atau dikenakan pasal 365,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Resedivis Modus Petugas PLN Ditangkap

Next Post

Kasus KDRT Seret Ibu Kandung Korban

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In