• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
E-KTP Tidak Bisa Dicetak Tiga Bulan Kedepan, ini Penyebabnya

E-KTP Tidak Bisa Dicetak Tiga Bulan Kedepan, ini Penyebabnya

18 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kecamatan dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Merangin, saat ini tidak bisa diproses. Diperkirakan sekitar Bulan Maret 2017 mendatang baru bisa dicetak.

Terhitung sejak Bulan November 2016 lalu, warga sangat sulit untuk membuat e-KTP. Sehingga sampai Bulan Januari 2017 ini saja ada sekitar 17.000 antrian yang tidak bisa dicetak oleh Dinas Dukcapil Merangin.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Terkait hal ini, Kadis Dukcapil Merangin, Jaelani, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya mengatakan, penyebabnya karena proses tender blanko e-KTP di pusat dinyatakan gagal. Sehingga di seluruh Indonesia pembuatan e-KTP tidak bisa diproses.

“Kalau untuk merekam data biso, tapi untuk nyetak itu yang dak biso. Karena blankonya belum dikirim pusat,” kata Jaelani, Rabu (18/01) kemarin.

“Sebenarnyo kemarin dari pusat rencana Bulan Januari 2017 sudah bisa cetak e-KTP lagi, tetapi kayaknyo masalah lelang pengadaan blanko dari pusat belum jugo kelar. Kemungkinan Bulan Maret 2017 lah biso lagi kito cetak,” tambah Jaelani.

Namun demikian, Jaelani menerangkan bila ada warga yang punya kebutuhan mendesak, maka bisa membuat surat keterangan kependudukan yang punya fungsi sama.

“Fungsi surat keterangan kependudukan itu sama, bedanya hanya masa aktifnya saja hanya enam bulan,” tandasnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelayanan PDAM Tirta Sakti Masih Lemah

Next Post

Kajati Ingatkan Pembangunan Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In