• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
E-KTP Tidak Bisa Dicetak Tiga Bulan Kedepan, ini Penyebabnya

E-KTP Tidak Bisa Dicetak Tiga Bulan Kedepan, ini Penyebabnya

18 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kecamatan dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Merangin, saat ini tidak bisa diproses. Diperkirakan sekitar Bulan Maret 2017 mendatang baru bisa dicetak.

Terhitung sejak Bulan November 2016 lalu, warga sangat sulit untuk membuat e-KTP. Sehingga sampai Bulan Januari 2017 ini saja ada sekitar 17.000 antrian yang tidak bisa dicetak oleh Dinas Dukcapil Merangin.

Berita Lainnya

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Terkait hal ini, Kadis Dukcapil Merangin, Jaelani, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya mengatakan, penyebabnya karena proses tender blanko e-KTP di pusat dinyatakan gagal. Sehingga di seluruh Indonesia pembuatan e-KTP tidak bisa diproses.

“Kalau untuk merekam data biso, tapi untuk nyetak itu yang dak biso. Karena blankonya belum dikirim pusat,” kata Jaelani, Rabu (18/01) kemarin.

“Sebenarnyo kemarin dari pusat rencana Bulan Januari 2017 sudah bisa cetak e-KTP lagi, tetapi kayaknyo masalah lelang pengadaan blanko dari pusat belum jugo kelar. Kemungkinan Bulan Maret 2017 lah biso lagi kito cetak,” tambah Jaelani.

Namun demikian, Jaelani menerangkan bila ada warga yang punya kebutuhan mendesak, maka bisa membuat surat keterangan kependudukan yang punya fungsi sama.

“Fungsi surat keterangan kependudukan itu sama, bedanya hanya masa aktifnya saja hanya enam bulan,” tandasnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelayanan PDAM Tirta Sakti Masih Lemah

Next Post

Kajati Ingatkan Pembangunan Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Related Posts

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

8 Juni 2026
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In