• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

23 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin amankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penjualan trenggiling sebanyak lima ekor, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (21/01) beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Adam (36) warga Talangkawo, Andi (41) warga Pematang Kandis, Siaf (36) warga Desa Lubuk Aur, Pesisir Selatan.

Berita Lainnya

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Imformasi yang di himpun Aksi Post, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari mayarakat ada orang yang melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi di rumah makan ibu Jalil, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir.

Berbekal laporan masyarakat petugas bergerak dan langsung mengamankan tiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka menjual trenggiling.

“Untuk tersangka sudah diamakan dan berikut dengan barang bukti,” ungkap Sitorus.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil APV warna hitam dengan nomor plat BH 1329 A di tempat kejadian. Lima ekor tringgiling masih hidup turut diambil petugas.

“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat 1, huruf B, UU nomor 5 tahun 1990. Dengan ancaman lima tahun penjara,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tradisi “Canang Goro” Peninggalan Leluhur Mulai Menghilang

Next Post

Alat Damkar dan Anggota Akan Didata Ulang

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In