• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

23 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin amankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penjualan trenggiling sebanyak lima ekor, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (21/01) beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Adam (36) warga Talangkawo, Andi (41) warga Pematang Kandis, Siaf (36) warga Desa Lubuk Aur, Pesisir Selatan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Imformasi yang di himpun Aksi Post, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari mayarakat ada orang yang melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi di rumah makan ibu Jalil, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir.

Berbekal laporan masyarakat petugas bergerak dan langsung mengamankan tiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka menjual trenggiling.

“Untuk tersangka sudah diamakan dan berikut dengan barang bukti,” ungkap Sitorus.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil APV warna hitam dengan nomor plat BH 1329 A di tempat kejadian. Lima ekor tringgiling masih hidup turut diambil petugas.

“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat 1, huruf B, UU nomor 5 tahun 1990. Dengan ancaman lima tahun penjara,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tradisi “Canang Goro” Peninggalan Leluhur Mulai Menghilang

Next Post

Alat Damkar dan Anggota Akan Didata Ulang

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In