• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PETI Masih Marak, Sembilan Orang Diamankan

PETI Masih Marak, Sembilan Orang Diamankan

23 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP -Sepertinya penambangan emas tampa izin (PETI) di Kabupaten Merangin belum bisa di tertibkan, dan pelaku masih marak di beberapa kecamatn.

Ini terbukti  dengan terangkapnya sembilan orang tersangka, oleh jajaran Polres Merangin, sekira pukul 14.30, Sabtu (21/01/2017).

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Sembilan orang yang ditangkap yakni, Tayibno Bin Asmgari ( 49), Karsin Bin Lasiman (40), Suripto Bin Kasman (46), Arif Nur Bin Suripto, (20) Pak Midin Bin Paidi (50), Ahmad Samsul (24), Suwegnyo Bin Marlan (38) Amin (50), Mujiono (68).

Sembilan orang ini berasal dari pulau jawa, yang diperkajakan di lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang.

Penangkapan bermula dari adanya laporan warga pada Polisi bahwa di Desa Lantak Seribu ada aktifitas PETI dengan menggunakan mesin dompeng. Polisi turun dan ternyata benar, ada Sembilan orang yang melakukan aktifitas PETI.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro SIK, melalui paur humas Ipda Sitorus, membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Merangin.

“Kemarin petugas mengamankan sembilan tersangka, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan di kenakan undang undang Minerba Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Mulai Minati Tabungan Emas

Next Post

Bupati Hadiri Sertijab Kalapas Sungaipenuh

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In