• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PETI Masih Marak, Sembilan Orang Diamankan

PETI Masih Marak, Sembilan Orang Diamankan

23 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP -Sepertinya penambangan emas tampa izin (PETI) di Kabupaten Merangin belum bisa di tertibkan, dan pelaku masih marak di beberapa kecamatn.

Ini terbukti  dengan terangkapnya sembilan orang tersangka, oleh jajaran Polres Merangin, sekira pukul 14.30, Sabtu (21/01/2017).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Sembilan orang yang ditangkap yakni, Tayibno Bin Asmgari ( 49), Karsin Bin Lasiman (40), Suripto Bin Kasman (46), Arif Nur Bin Suripto, (20) Pak Midin Bin Paidi (50), Ahmad Samsul (24), Suwegnyo Bin Marlan (38) Amin (50), Mujiono (68).

Sembilan orang ini berasal dari pulau jawa, yang diperkajakan di lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang.

Penangkapan bermula dari adanya laporan warga pada Polisi bahwa di Desa Lantak Seribu ada aktifitas PETI dengan menggunakan mesin dompeng. Polisi turun dan ternyata benar, ada Sembilan orang yang melakukan aktifitas PETI.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro SIK, melalui paur humas Ipda Sitorus, membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Merangin.

“Kemarin petugas mengamankan sembilan tersangka, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan di kenakan undang undang Minerba Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Mulai Minati Tabungan Emas

Next Post

Bupati Hadiri Sertijab Kalapas Sungaipenuh

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In