• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadion Masih Berstatus DPO

Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadion Masih Berstatus DPO

27 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sadion (45), warga Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu (13/03/2016) lalu.

Kepolisian Resor (Polres) Merangin menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Sadion, lima tersangka tersebut yakni Lilis Suryani (39), Ramontori (22), Rindwan, Sudirman, dan Sumitra. Lima tersangka ini merupakan warga Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Dari lima tersangka, baru Lilis dan Ramontori yang sudah ditangkap dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko. Sementara tiga tersangka lainnya, Ridwan, Sudirman, dan Sumitra sampai saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian.

Wakapolres Merangin, Kompol. Harrifinal SH mengatakan, tiga tersangka tersebut masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.

“Kita masih melakukan pengejaran, kadang-kadang kita juga kesulitan karena mereka sering berpindah tempat,” katanya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pembentukan Desa Baru Cukup Sulit

Next Post

Mobil Dump Truck Terperosok, Masyarakat Keluhkan Kualitas Jalan Nasional

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In