• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap

Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap

5 Februari 2017
in DAERAH

 Jambi, AP – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru meringkus seorang pria bernama Deden Hari Kurniawan (42). Warga Kompleks Mayang Mangurai Permai, RT 5 Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini diringkus setelah dilaporkan melakukan penggelapan uang.

 

Berita Lainnya

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah, mengatakan Deden diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 84/I/2017/SPKT III, dengan korban bernama Muryati (60), warga RT 25 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Jambi Selatan.

 

Alam menjelaskan, awalnya pelaku meminjam uang korban sebesar Rp 5 juta, pada 23 Desember 2016 lalu. Ketika itu pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

 

“Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban. Saat dihubungi juga tidak direspon,” ujar Alam, Minggu (5/2).

 

Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepplisian lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di kediamannya.

 

“Pelaku saat ini diproses di Mapolsek Kotabaru. Ia dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Alam. met

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

Next Post

Polda Buru Sindikat Narkoba Asal Aceh

Related Posts

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

27 Oktober 2025
Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In