• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwas Rencana Panggil Panitia Jalan Santai

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwas Rencana Panggil Panitia Jalan Santai

6 Februari 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muarojambi berencana untuk memanggil panitia jalan santai pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno (BBS), yang baru berlangsung di Kumpeh, Minggu (05/02) lalu. Pasalnya, diduga terindikasi adanya pelanggaran dalam acara yang bisa disebut salah satu cara kampanye tersebut.

“Jalan santai kemarin termasuk menjadi temuan kita. Dan kita akan mendalaminya dengan memanggil panitia pelaksanaan jalan santai itu,” tutur Ketua Panwaslu Muarojambi, Hamdi.

Berita Lainnya

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Hamdi menjelaskan, di dalam aturan salah satu bentuk kampanye di ataranya memang jalan santai, atau juga melakukan perlombaan-perlombaan. Namun yang jadi persoalan adalah, jalan santai tersebut ada pembagian berupa dorparize termasuk di dalam kampanye.

“Memang jalan santai termasuk kampanye. Akan kita dalami dulu,” ujar Hamdi.

Terpisah, Yasril, Komisoner Panwaslu Muarojambi juga menjelaskan, di UU no 10 th 2016 pasal 65 ayat 1 disebut kegiatan kampanye tidak hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka da lain-lain, tetapi juga ada dalam bentuk lain.

“Nah dalam bentuk lain itu disebut dalam PKPU 12 pasal 41 diantaranya bisa dalam kegiatan sosial, kesenian, olahraga, perlombaan dan medsos. Yang mengadakan kegiatan tersebut bisa paslon, bisa parpol, yang jelas ada penyampaian visi misi dan program serta atribut paslon dan partai,” ujar Yasril.

Terpisah, Komisioner KPU Muarojambi, Raden Sahrudin ketika dikonfirmasi mengatakan, jika secara aturan PKPU kampanye memang dibolehkan dalam bentuk perlombaan dan jalan santai.

“Boleh memang, ada aturanya soal kampanye dalam bentuk jalan santai atau lomba-lomba,” ujar Raden.

Namun yang menjadi catatan, menurutnya, adalah bentuk dorprize atau hadiah yang diberikan tidak boleh dalam bentuk uang, harus bentuk barang. Bukan hanya itu, kisaran hadiah yang diberikan juga tidak boleh lebih dari satu juta rupiah.

“Cuma semua hadiah yang diberikan harganya tidak boleh lebih dari Rp 1 Juta. Dan harus berbentuk barang, tidak boleh dalam bentuk uang,” tegas Raden Sahrudin.

Untuk diketahui, pada jalan santai tersebut pasangan Masnah dan BBS menyediakan hadiah berupa sepeda motor dan lainya. Dan itu melebihi dari Rp 1 Juta.

Kata Hambali, yang merupakan ketua media center pasangan calo Masna dan BBS, itu adalah kegiatan Rutin DPW PAN, segala sesuatunya silahkan konfirmasi ke DPW PAN nya. Kalau soal masuk kategori Kampanye Hambali beranggapan yang diadakan oleh paslon, sementara paslon posisinya di undang.

“Terkait pemberian dorprize sendiri yang memberikan pun PAN, bukan paslon. Terkait adanya atribut dan yel-yel, hal itu karena PAN mendukung paslon, silahkan masyarakat menilai sendiri,” ujarnya.

Terkait panwas, hambali menperislahkan panwas untuk menyelidiki kebenarannya jika memang ada unsur pelangggaran. Karena dia merasa bahwa ini bukanlah kegiatan yang dilakukan oleh paslon, namun kegiatan dari PAN yang menjadi pengusung Masna-BBS.

“Kegiatan ini murni aksi rutin DPW PAN Jambi, karena PAN yang mengusung paslon kita, makanya menjadi sorotan,” kata Hambali. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabtim Miliki 8 Puskesmas Rawat inap

Next Post

Warga Kampung Nelayan Keluhkan Kondisi Jalan Rusak

Related Posts

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In