• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satpol-PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Satpol-PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah warung yang berada di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Penyitaan itu ketika anggota Satpol-PP melakukan penyisiran dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 Tentang Larangan Penjualan minuman beralkohol di tempat umum, Senin (06/02).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

“Penjualan minuman beralkohol di tempat umum dan tidak memiliki izin penjualan kita tertibkan sesuai Perda,” kata Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Jambi, Said Faizal.

Dalam penyisiran di kawasanan Mayang tersebut, pihaknya mengeleda lima warung yang terindikasi menjual minuman beralkohol.

Dari sekitar 400 botol minuman beralkohol yang dijual bebas tanpa ada izin penjualan itu juga ditemukan ada yang mengandung kadar alkohol antara 5-60 persen, katanya.

Ratusan botol minuman beralkohol hasil penyisiran tersebut dibawa ke kantor Satpol-PP, yang nantinya pemilik warung akan dipanggil untuk diminta Berita Acara Pemerikasaan (BAP).

“Yang bersangkutan dipanggil, untuk di BAP. Selanjutnya berikan surat pernyataan untuk tidak menjual minumal alkohol di tempat umum,” katanya menjelaskan.

Sementara itu salah satu pemilik warung minuman beralkohol menyayangkan sikap Satpol-PP yang melakukan razia di warung-warung kecil.

“Minuman jenis Beer Pilsener dengan kadar alkohol rendah juga ikut disita, padahal kalau rendah setahu saya diperbolehkan, tapi ini diangkut juga,” kata pemilik warung itu. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Sarolangun Bersama Anggota Santuni Anak Yatim Piatu

Next Post

Polresta Rampungkan Berkas Bandar Narkoba

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In