• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bahaya Menggunakan Rokok Elektrik

Bahaya Menggunakan Rokok Elektrik

13 Februari 2017
in MILENIAL

Jambi, AP – Maraknya perederan rokok Elektrik atau Vaping yang sering di gunakan oleh kalangan remaja atau pelajar di Provinsi Jambi. Kepala Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Ujang Supriyana menyebutkan kandungan cairan yang berada di rokok Elektrik berbeda-beda.

Namun, kata Ujang, pada umumnya berisi larutan terdiri dari empat jenis campuran yaitu Nikotin, Propilen Glikol, Gliserin, Air dan Flavoring (perisa).

Berita Lainnya

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

“Beberapa studi menemukan kandungan zat yang dapat menjadi racun di rokok elektrik ini sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur keamanan,” jelas Ujang, senin (13/02).

Lanjutnya untuk regulasinya, kata Ujang, di Indonesia hingga kini pemerintah masih melakukan penyusunan regulasi yang tepat terkait rokok elektrik tersebut.

“Badan POM telah membuat kajian dan mendorong pihak terkait agar membuat kebijakan/regulasi pelarangan rokok elektronik dapat segera ditetapkan dengan kerjasama lintas sektor,” pungkasnya. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Anggarkan 32 Persen untuk Disdik

Next Post

Wagub Buka Rapat Rakerwasda di Inspektorat

Related Posts

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In