• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Eksodus Terus Garap TNKS

Warga Eksodus Terus Garap TNKS

20 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Warga pendatang atau eksodus yang bermukim di Kecamatan Lembah Masurai, sepertinya tidak mengindahkan perintah Kapolres Merangin dan Pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) beberapa pekan lalu, yang meminta agar penggarapan hutan TNKS di Lembah Masurai dihentikan.

Warga pendatang terlihat masih menggarap kawasan hutan TNKS yang berada di perbatasan Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai dengan Desa Renah Alai Kecamatan Jangkat.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Pantauan langsung Aksi Post dilapangan, Senin (20/02), sekitar 50 orang warga eksodus tampak menebangi pohon di pinggir jalan, tepatnya didekat penurunan Rumah Hitam.

Aksi warga pendatang ini sempat membuat jalan Jangkat-Bangko menjadi macet. Pasalnya pohon yang ditumbang rubuh kebadan jalan sehingga kendaraan tidak bisa melintas.

“Kita tidak bisa lewat karena kayu rubuh ke jalan, kita terpaksa mengantri sekitar dua jam, nunggu mereka membersihkan pohon yang rubuh kejalan dulu,” kata salah seorang pengguna Jalan.

Tidak hanya itu, warga eksodus juga terlihat sudah mendirikan rumah di sekitar lahan TNKS yang telah mereka garap.

Dilain pihak tidak ada terlihat petugas baik dari Polri maupun dari TNKS dilapangan. Sehingga warga dengan leluasa menggarap hutan yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Beredar Isu Penerimaan Honorer Tes Hanya Formalitas

Next Post

Perangi Narkoba, Pemkot Kukuhkan Duta Anti Narkoba

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In