Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan minuman keras yang hasil produksinya telah banyak dipasarkan ke tempat hiburan malam Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada awak media mengatakan, di lokasi rumah tempat pengoplosan miras berada di Kecamatan Jelutung, Kota Jamb dari hasil penyelidikan tim dari anggota Ditreskrimsus dan Ditkrimum hasilnya berhasil menemukan rumah dan dua orang pelaku pengoplosan miras tersebut, Rabu (01/03).
Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap kedua orang pelakunya pada Senin lalu (27/02) setelah polisi memastikan lokasi rumah yang ada barang buktinya.
“Kedua pelaku atau tersangka yang telah diamankan pihak Polda Jambi dalam kasus pengopolosan miras tersebut adalah MS alias A (42) sebagai pemodal dan pemilik tempat usaha tanpa izin resmi itu dan seorang pekerjanya US alias BS (38) keduanya warga Kota Jambi,” kata Yazid Fanani.
Para pelaku dianggap telah memproduksi minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dan tanpa izin resmi dalam hak cipta dan mereka serta edar.
Miras oplosan yang dibuat atau diproduksi oleh kedua pelaku yakni dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti alkohol, air mineral, caramel atau perwarna yang kemudian dikemas kembali dalam botol dengan dibrikan merek miras Columbus dan MC Donal.
“Pelaku juga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi dan mengedarkan miras berkadar alkohol tinggia tersebut sehingga usahanya dianggap ilegal,” kata Kapolda Yazid Fanani.
Kapolda mengatakan, usaha tersangka sudah berlangsung selama setengah tahun terakhir dan hasil produksinya miras oplosannya diedarkan ke beberapa toko, cafe serta beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi dengan harga jual satu dus nya senilai Rp 200 ribu.
Dari rumah rumah tempat pegolpolsan miras tersebut, polisi menyita satu tangki ukuran 1.000 liter yang digunakan untuk tempat mencampur bahan untuk membuat miras oplosan tersebut serta bahan cairan mikia lainnya dan peralatan pres botol hasil produksi dan lembaran dan duz merek miras tertentu.
“Atas perbuatannya, tersangka MS yang juga pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jambi dan pekerjanya US dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A, B, C dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengabn ancaman lima tahun dan pasal 91 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pandan dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.
Tim penyidik Polda Jambi akan terus mengembangkan kasus itu dengan bekerjasama pihak Kakanwil Kemenkumham dan BPOM untuk membongkar kasus pengoplosan miras di Jambi. ant