• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PU Tebo Black List Satu Perusahaan Rekanan

Jpeg

PU Tebo Black List Satu Perusahaan Rekanan

9 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-Pera) kabupaten Tebo memblacklist salah satu kontraktor atau pihak rekanan pemenang tender proyek pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2016 lalu.

Hal tesebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (Kadis PU Pera) Tebo Hendri Nora, ST di konfirmasi Aksi Post kemarin dari enam keterlambatan proyek pengerjaan yang ada pada dinas PU satu perusahaan milik rekanan yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya kita lakukan black list “tegasnya.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Perusahaan yang diblack list tersebut adalah PT.Rachel, alasan di lakukan black list disebabkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu selama 50 hari kerja kalender perpanjangan waktu adendum mereka masih juga tidak mampu menyelesaikannya, urai Kadis PU.

Dipaparkannya proyek pekerjaan yang tidak mampu terselesaikan tersebut meliputi pengaspalan jalan di desa Sungai Keruh kecamatan Tebo Tengah, pengaspalan jalan di desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir, pengaspalan desa Betung Bedarah Kecamatan Tebo Ilir desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir, ucap Hendri Nora.

Terpisah Kepala bidang (Kabid) Bina Marga PU Tebo Sobirin,ST kepada Aksipost menuturkan pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak rekanan PT.Rachel hanya di bayarkan sesuai yang di kerjakan dan mereka sebelumnya rekanan sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen, katanya.

Setelah dilakukan penghitungan hasil pekerjaan tersebut dari nilai kontrak mereka (PT.Rachel,red) baru sekitar 20 persen saja, semua rincian ada sama kita, termasuk denda keterlambatan dan sisa uang yang mereka terima, karena black list ini juga akan kita tindak lanjuti ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat meskipun bakal memakan waktu dan proses yang cukup panjang “ucap Sobirin meyakini. ard

ShareTweetSend
Previous Post

PDAM Sako Batuah Kerjasama dengan Bank Jambi

Next Post

BKSDA Teliti Sampel Burung Migran Mati

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In