• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

9 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi itu berinisial HR dan AB yang ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, Kamis (09/03).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (7/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dan sempat menjadi perhatian warga sekitar karena kedua tersangka sempat lari saat akan diamankan petugas kepolisian.

Anggota polisi di lapangan juga sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, sehingga keduanya akhirnya berhasil diamankan sehingga menjadi perhatian warga sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu paket sabu-sabu, dua buah pengisap sabu-sabu atau bong, dan tiga unit telepon genggam.

Mereka diduga sebagai pemakai narkoba, dan sekarang sudah diamankan di polresta setempat untuk kasusnya dikembangkan lagi.

Eko Saputra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana narkoba itu didapatkan mereka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Empat Terdawa Menangis Haru, Haris Cs Divonis Bebas Hakim

Next Post

Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Korban Langsung Pingsan

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In